Klaten Bersinar

Bukti Pemkab Klaten Selama Ini Perhatian terhadap Ponpes, Sudah Punya Perda yang Mengatur Pesantren

Istimewa/TribunSolo.com
Sejumlah santri saat acara apel hari santri di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (22/10/2025). Pemerintah Kabupaten Klaten, mengklaim sudah memberikan pemihakan kepada pondok pesantren (Ponpes), hal ini tertuang dalam peraturan daerah (Perda) yang mengatur Ponpes.  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten, mengklaim sudah memberikan pemihakan kepada pondok pesantren (Ponpes), hal ini tertuang dalam peraturan daerah (Perda) yang mengatur Ponpes. 

"Alhamdulillah di Kabupaten Klaten, kita sudah membuat Perda berkaitan dengan dengan pondok pesantren," ujar Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada Rabu (22/10/2025). 

Perda yang mengatur Ponpes di Klaten, ialah Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pesantren.

Baca juga: Sambung Rasa di Desa Jungkare Klaten, Warga Sambat soal Pertanian dan Peternakan ke Bupati Hamenang

Dalam Perda ini, mengatur terkait pengembangan Ponpes, lembaga pendidikan, lembaga dakwah,  juga fungsi sebagai pemberdayaan masyarakat. 

"Sehingga harapannya kemudian ke depan pondok pesantren bisa mulai istilahnya lebih terbuka terhadap kemudian pemerintah daerah, kemudian kita bisa mengontrol, bisa upgrading sehingga kemudian bisa selevel dengan sekolahan ataupun institusi pendidikan formal," kata Hamenang.

"Karena memang beberapa pondok itu sudah luar biasa, tapi ada juga masih pondok-pondok yang sangat tradisional," imbuhnya. 

UPACARA HARI SANTRI - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat upacara peringatan hari santri 2025 di Alun-alun Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam momen itu, Hamenang bangga ada banyak santri di Klaten.
UPACARA HARI SANTRI - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat upacara peringatan hari santri 2025 di Alun-alun Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam momen itu, Hamenang bangga ada banyak santri di Klaten. (TRIBUNSOLO.COM/IBNU DWI TAMTOMO)

Adanya Perda Ponpes, diharapkan  ke depan bisa ada level yang sama dengan pendidikan formal. 

Baca juga: Dari Alun-alun hingga Lapangan Desa, Bupati Hamenang Apresiasi Santri Klaten di Hari Santri 2025

Terlebih, masih adanya beberapa Ponpes yang belum memiliki izin resmi. 

"Nah, ini yang kemudian dengan adanya Perda ini nanti ke depan akan kita dorong. Agar kemudian mereka berizin resmi, sehingga kemudian ada kesetaraan (dengan sekolah formal)," tegasnya. 

Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Klaten, Heri Sarwoko mengatakan, bila pemihakan Pemkab ke Pesantren dikatakan masih kurang. 

"Perhatian pesantren sampai saat ini terus-terang masih kurang, dan setelah adanya perda ini semoga tahun 2026 bisa diaplikasikan keberpihakan pemerintah daerah kepada pesantren," ucapnya. 

Jumlah pondok pesantren di Klaten, dipaparkan terdapat sebanyak 66 pondok yang telah terdaftar.

Sedangkan jumlah pondok yang belum memiliki daftar sebanyak 50 pondok. 

Baca juga: Semarak Hari Santri 2025, Bupati Hamenang dan Wabup Benny Buka Festival Budaya Santri di Klaten

Dengan jumlah santri, yakni sebanyak 3.500 santri. 

Heri juga menjelaskan, terkait masih banyaknya pondok yang belum terdaftar dikarenakan belum memenuhi persyaratan. 

"Karena sekarang persyaratannya cukup rigid, maka dari itu harus melengkapi persyaratan yang ditentukan dari pusat. Baik tentang wakaf, persyaratan kelembagaan ini semua harus diisi semua. Karena ini belum terbiasa, maka perlu penyesuaian," pungkasnya.  (*/adv)