Klaten Bersinar

3 Raperda Disetujui Jadi Perda, PDIP Minta Sosialisasi, Golkar Soroti Lingkungan dan Cagar Budaya

TribunSolo.com/Ibnu Dwi Tamtomo
DOKUMEN PENGESAHAN RAPERDA - Ketua DPRD Klaten Edi Sasongko (kanan) meyerahkan dokumen pengesahan 3 Raperda menjadi Perda kepada Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto (kiri) pada rapat paripurna DPRD Klaten, Kamis (23/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Kamis (23/10/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko dan dihadiri Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, Forkopimda, serta perwakilan OPD.

Tiga raperda yang disahkan yakni:

1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan.

2. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Merapi.

3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.

Fraksi PDIP Tekankan Sosialisasi ke Masyarakat

Melalui juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, fraksi tersebut menyatakan setuju atas hasil pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus).

“Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyampaikan pendapat akhir sebagai berikut: satu, menerima dan menyetujui hasil-hasil pembahasan terhadap tiga raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Klaten,” demikian pernyataan Fraksi PDIP.

Selain itu, fraksi PDIP juga meminta pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca juga: Perkuat Karakter Generasi Muda, DPRD Klaten Lakukan Sosialisasi Nilai Pancasila di Sekolah

“Selanjutnya diharapkan adanya sosialisasi kepada masyarakat atas peraturan daerah tersebut guna menjadi pedoman regulasi atau acuan hukum yang ada,” lanjutnya.

Fraksi Golkar Ingatkan Keterbukaan dan Partisipasi Publik

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Diah Primasanti menyampaikan apresiasi kepada bupati dan jajaran eksekutif atas penyelesaian pembahasan tiga raperda tepat waktu.

Golkar menyoroti pentingnya keterbukaan publik dalam penerapan garis sempadan.

“Pemerintah daerah harus tetap memperhatikan asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam penetapan dan penerapan garis sempadan,” ujar Diah.

Baca juga: Sosialiasikan SE soal Zakat dan Infak, Upaya Bupati Hamenang Kurangi Kemiskinan Ekstrem di Klaten

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas penting agar tidak menimbulkan ketimpangan ruang dan kerusakan lingkungan.

Fraksi Golkar juga menegaskan PDAM Tirta Merapi harus berperan ganda, yakni melayani publik dan memberi kontribusi bagi pendapatan daerah.

“PDAM harus bisa memberikan kontribusi keuntungan sebagai pendapatan daerah sehingga terciptanya pertumbuhan perekonomian daerah,” ucapnya.

Selain itu, untuk pelestarian cagar budaya, Golkar menilai perlu kolaborasi antara pemerintah, OPD, dan masyarakat.

Menurutnya, dalam mengelola dan melestarikan cagar budaya ini diperlukan langkah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat serta melakukan konservasi dan restorasi bersama pemerintah. 

Pada akhir pidatonya, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui ketiga raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

(*)