Klaten Bersinar
Pemkab dan DPRD Klaten Sahkan Tiga Perda, Ini Harapan Wabup Benny
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Tiga Peraturan Daerah (Perda) baru disahkan oleh DPRD Kabupaten Klaten dalam rapat paripurna bersama Pemkab Klaten.
Wabup Benny Indra Ardhianto menegaskan, regulasi tersebut menjadi tonggak penataan ruang, pengelolaan air, dan pelestarian budaya yang lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman.
Rapat Paripurna DPRD Klaten digelar di Gedung Paripurna DPRD Klaten pada Kamis (23/10/2025) dipimpin Ketua DPRD Edy Sasongko.
Forum tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, perwakilan OPD, dan tamu undangan.
Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto mewakili Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan pendapat akhir bupati terhadap tiga Raperda yang disahkan menjadi Perda.
“Baru saja kita menyaksikan persetujuan terhadap tiga Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten,” ujar Benny di hadapan anggota dewan.
Ia merinci tiga regulasi tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan;
2. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Merapi;
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Menurutnya, perubahan Perda Garis Sempadan diperlukan karena adanya pergeseran fungsi lahan dan peningkatan jumlah penduduk.
“Terdapat penambahan pengaturan mengenai garis sempadan jaringan transmisi tenaga listrik dan menara telekomunikasi, serta sanksi administrasi baru,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan tersebut mampu menjaga keserasian pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, aman, dan sesuai tata ruang wilayah.
Sementara itu, revisi Perda Perumda Air Minum Tirta Merapi dilakukan menyesuaikan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
“Air merupakan kebutuhan dasar manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sumber daya air harus dikelola secara seimbang antara sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi,” katanya.
Melalui regulasi ini, lanjutnya, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola dan pelayanan air bersih yang profesional dan berkelanjutan.
“Diharapkan dapat menerapkan total kelola yang profesional, efisien, transparan, dan akuntabel,” imbuh Benny.
Untuk Perda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Pemkab Klaten kini memasukkan aturan khusus mengenai museum.
“Dalam Perda sebelumnya belum ada pengaturan tentang museum. Dengan penetapan ini, diharapkan dapat memberikan arah dan kepastian hukum dalam penguatan kelembagaan museum,” terang Benny.
Baca juga: Perkuat Karakter Generasi Muda, DPRD Klaten Lakukan Sosialisasi Nilai Pancasila di Sekolah
Ia menegaskan, pelestarian budaya menjadi bagian penting dari pengembangan pendidikan dan pariwisata di Klaten.
“Pemanfaatan koleksi cagar budaya dilakukan sebesar-besarnya untuk pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pariwisata,” ucapnya.
Di akhir sambutan, Benny menyampaikan apresiasi kepada DPRD Klaten atas dukungan dalam proses legislasi tersebut.
“Kepada seluruh anggota dewan dan hadirin, saya sampaikan terima kasih dan permohonan maaf jika ada kekurangan dalam penyampaian sambutan,” tutupnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Tiga-Peraturan-Daerah-Perda-baru-disahkan-oleh-DPRD-Kabupaten-Klaten.jpg)