Klaten Bersinar

Mantap! DPRD Klaten Luncurkan Smart JDIH DPRD, Permudah Layanan Hukum Digital Terbuka

TribunSolo.com/ Zharfan Muhana
LAYANAN DIGITAL - Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten meluncurkan Smart Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Smart JDIH) DPRD Klaten sebagai upaya mempermudah layanan hukum yang terbuka bagi masyarakat, Senin (17/11/2025). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan publik sekaligus transformasi informasi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten meluncurkan Smart Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Smart JDIH) DPRD Klaten sebagai upaya mempermudah layanan hukum yang terbuka bagi masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan publik sekaligus transformasi informasi.

Inovasi dokumen hukum digital tersebut mengusung prinsip cepat, terbuka, dan terpercaya.

Peluncuran dilakukan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten, Aris Munandar, di Gedung Paripurna DPRD Klaten pada Senin (17/11/2025).

Aris menjelaskan, program ini juga merupakan aksi perubahan dalam rangkaian Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2025 PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta yang tengah ia jalani.

"Inisiatif ini juga didasari oleh harapan almarhum Pak Sekwan (Mochamad Nurrosyid), agar masyarakat tidak perlu banyak bertanya di kantor," ujar Aris.

HUKUM DIGITAL - Kabag Perundang-undangan dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten Aris Munandar, di Gedung Paripurna DPRD Klaten pada Senin (17/11/2025). Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten meluncurkan Smart Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Smart JDIH) DPRD Klaten sebagai upaya mempermudah layanan hukum yang terbuka bagi masyarakat.
HUKUM DIGITAL - Kabag Perundang-undangan dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten Aris Munandar, di Gedung Paripurna DPRD Klaten pada Senin (17/11/2025). Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten meluncurkan Smart Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Smart JDIH) DPRD Klaten sebagai upaya mempermudah layanan hukum yang terbuka bagi masyarakat. (TribunSolo.com/ Zharfan Muhana)

Menurut Aris, situs jdih.setwan.klaten.go.id  tersebut sebenarnya sudah ada sebelumnya.

Namun, pengembangan dilakukan agar akses masyarakat lebih mudah.

"Tetapi sudah bisa mencari dan menemukan dokumen yang dibutuhkan sendiri secara daring,” imbuhnya.

Aris menegaskan, Smart JDIH DPRD dikembangkan dengan semangat keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat langsung mengakses dokumen hukum.

Misalnya, e-risalah pembuatan peraturan daerah (Perda) mulai dari tahap perencanaan hingga penetapan, serta keputusan DPRD Klaten yang bersifat publik.

Produk Hukum

Saat ini, baru dua produk hukum yang bisa diakses umum. 

Namun, proses unggah dokumen terus berjalan. Produk hukum yang sudah tersedia mencakup periode 2023 hingga 2025.

Aris memastikan dokumen sebelumnya juga akan diunggah secara bertahap.

"Kalau sudah selesai 100 persen, mungkin kita paling lambat satu minggu sudah bisa diunggah,” jelasnya.

Smart JDIH DPRD Klaten diharapkan menjadi langkah maju dalam tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.

(*)