Klaten Bersinar

Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Plasa Klaten, LP3HI Minta Semua Pihak yang Terlibat Harus Dihukum

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
SIDANG PRAPERADILAN - Sidang gugatan praperadilan dugaan korupsi Plasa Klaten di Pengadilan Negeri Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat (19/12/2025). LP3HI mengajukan permohonan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Plasa Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan permohonan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Plasa Klaten. 

Permohonan tersebut diajukan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten, di mana sidang ini digelar untuk mendapatkan kejelasan terkait penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Plasa Klaten. 

Agenda sidang dipimipin Hakim Ketua Alfa Ekotomo dengan satu hakim anggota di PN Klaten pada Jumat (19/12/2025). 

Baca juga: Bupati Hamenang Tekankan Pengamanan Optimal Nataru di Klaten Saat Apel Operasi Lilin Candi 2025!

Pihak penggugat atau pemohon, dihadiri kuasa hukum Dwi Nurdiansyah, sedangkan pihak termohon Kejari Klaten diwakili tim kuasa hukum. 

Dalam sidang tersebut pihak termohon menyerahkan berkas jawaban dalam bentuk hard file kepada Hakim Ketua. 

Hakim ketua lantas menyerahkan jawaban tersebut kepada pemohon untuk dipelajari sebagaimana proses peradilan.

Sidang ini pun ditutup dan selanjutnya bakal digelar pada Senin (22/12/2025) mendatang.

Baca juga: Tim Sepak Bola PSIK Resmi Diluncurkan, Bupati Hamenang Targetkan PSIK Klaten Berprestasi di Liga 4!

Ditemui usai sidang, kuasa hukum dari LP3HI , Dwi Nurdiansyah, menyebut jika jawaban yang diberikan pihak termohon akan dipelajari. 

"Jawaban ini secara materi kan banyak sekali, nanti saya coba membaca dulu dan memahami maksud dari jawaban ini," ujar Dwi saat ditemui wartawan TribunSolo.com.

"Jadi nanti di Senin tanggal 22 Desember itu, kita siapkan untuk pembuktian," tambahnya. 

Dwi menjelaskan, praperadilan ini adalah untuk menggali masalah yang ada terkait dugaan korupsi Plasa Klaten. 

"Kita (minta) pengembangan supaya kemudian tidak berhenti saja di masalah internal pemerintahan, tapi juga kemudian ada pihak-pihak lain enggak yang kemudian terkait dengan masalah itu (juga diperiksa)," jelasnya. 

Baca juga: Tim Sepak Bola PSIK Resmi Diluncurkan, Bupati Hamenang Targetkan PSIK Klaten Berprestasi di Liga 4!

Menurut Dwi, pemberhentian pemeriksaan semestinya tidak diperbolehkan.

Pemohon berharap pengembangan kasus dugaan korupsi tidak hanya berhenti begitu saja. 

"Tapi juga kemudian, ada pihak-pihak lain enggak yang kemudian terkait dengan masalah itu. Kemudian tidak ditindaklanjuti pengembangan ini, bagi kita itu adalah penghentian," tegasnya. 

"Dan penghentian ini tidak sah dan melawan hukum. Makanya dipraperadilankan," imbuhnya. 

4 Orang jadi Tersangka

Sebelumnya, sebanyak 4 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini kasusnya masih disidangkan.

Empat orang yang ditetapkan tersangka, ialah eks Sekda Klaten yaitu JP dan JS.

Lalu FS Dirut PT MMS, dan DS mantan Kabid Perdagangan DKPP Klaten. 

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memberikan penjelasannya soal sidang praperadilan dalam kasus Tipikor Plasa Klaten melalui Jaksa Pengacara Negara, Kris Hadi. 

"Ini baru tahap mendengarkan pemohon, dan kemarin kita sudah memberikan jawaban," ujar Kris saat dihubungi Sabtu (20/12/2025). 

Dia memastikan tidak mempermasalahkan praperadilan.

"Kami tidak mempermasalahkan (praperadilan), dan itu sudah menjadi konsekuensi hukum dalam penegakan hukum kita," ucapnya. 

Mengenai hasil praperadilan, pihaknya memasitkan patuh dan menyerahkan prosesnya di meja hijau. (*)