Klaten Bersinar

Pemkab dan DPRD Klaten Tegaskan Komitmen Lindungi Dana Nasabah PD BKK Klaten

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
MEDIASI - Nasabah UD BKK Klaten melakukan audiensi dengan Pemkab Klaten dan DPRD Klaten di ruang Badan Anggaran DPRD Klaten, Rabu (24/12/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dan DPRD Kabupaten Klaten tegaskan menangani nasib para nasabah, yang terdampak akibat berhentinya Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten. 

Hal tersebut dinyatakan, saat audiensi dengan nasabah dan Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Klaten di ruang Badan Anggaran DPRD Klaten, Rabu (24/12/2025).

Bupati Hamenang hadir didampingi Wabup Benny Indra Ardhianto, Ketua DPRD Klaten, Kepala Kajari Klaten, Asisten, dan juga pihak PD. BKK Klaten. 

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat ditemui usai audiensi, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang juga merupakan pemilik saham PD BKK Klaten. 

"Sahamnya itu (PD.BKK Klaten) memang 65 persen punyanya provinsi, di kabupaten itu 35 persen," ujar Bupati Hamenang. 

"Sehingga kami bersama juga diskusi, sama beberapa teman-teman berkaitan dengan rencana penyelesaian," imbuhnya. 

Tunggu RUPS

Hamenang juga menjelaskan mekanisme pengembalian dana, dimana pihaknya Hamenang saat ini sedang menunggu arahan dari Gubernur Jawa Tengah dan juga dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

RUPS terakhir sendiri, dilakukan sebelum Bupati Hamenang menjabat. 

"Nah, harapan kami nanti ke depan kemudian provinsi segera ada dawuh penyelesaiannya dengan cara seperti apa? Kan begitu. Insyaallah pemerintah daerah kami siap nggih (pengembalian dana masyarakat)," jelasnya. 

"Nanti kalau sudah ada dawuh (perintah) dari provinsi melalui RUPS penyelesaiannya seperti apa," tambahnya. 

Hamenang menegaskan Pemda berkomitmen mengembalikan kerugian atas dana masyarakat (Danamas), yang kini masih berada di PD. BKK Klaten. 

Pihaknya juga telah menyediakan dana cadangan dari APBD Klaten 2026, guna penyelesaian. 

Baca juga: Ratusan Anak Ikuti Sunatan Massal Baznas Klaten, Bupati Hamenang dan Wabup Benny Tinjau Langsung

"Kalau masalah komitmen, insyaallah provinsi dan kabupaten sudah sama-sama menyiapkan anggaran. Tapi kan mekanisme mengeluarkan anggaran ini menjadi persoalan agar tidak jadi pidana," kata Hamenang. 

Dipaparkan, dalam peraturan daerah bila terjadi fraud maka aset harus dijual dan utang harus ditagih. Bila terdapat kekurangan, maka pemegang saham baru turun tangan. 

Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko mengatakan bila pendanaan sebenarnya telah dicadangkan dalam anggaran 2026. Namun demikian penyelesaian sendiri perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Karena itu APBD uang rakyat juga, tidak serta-merta (digunakan menutup Danamas). Ada mekanisme-mekanisme yang harus diikuti, ada payung hukumnya," jelasnya. 

DPRD Klaten sendiri mendorong, supaya hal ini dapat segera diselesaikan. 

"Ya intinya ini (Danamas) segera bisa diselesaikan, juga harus sesuai regulasi yang ada," ucapnya. 

Bilamana ditemukan adanya tidakan fraud, hal tersebut juga perlu dilakukan investigasi. 

Posko Aduan IKA PMII

Sementara itu, IKA PMII sendiri juga melakukan pendampingan terhadap nasabah yang terdampak tutupnya PD. BKK Klaten. 

Salah satu pengurus IKA PMII, Marwan Cholil atau yang akrab disapa Marco mengatakan setidaknya ada 500 nasabah yang telah meminta pendampingan. 

"Sekitar 500-an sekian nasabah yang mengadu ke Posko, itu kemarin kita total itu hampir Rp 10 miliar (kerugiannya)," ujar Marco. 

Baca juga: Bupati Hamenang Jenguk Siswa Korban Pengeroyokan di Klaten, Komitmen Berantas Klitih

Sedangkan total nasabah yang dirugikan, atas penutupan ini diperkirakan sekitar 6000 nasabah. 

"Sehingga para nasabah ini juga bergerak bareng-bareng, bagaimana meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah terkait dana mereka yang sudah disimpan di UD. BKK Klaten," ucapnya. 

Dalam kesempatan tersebut, para nasabah juga menekankan agar penyelesaian dapat dilakukan cepat. 

Mereka juga memberi tenggat waktu, yakni sebelum hari raya Idul Fitri. 

(*)