Klaten Bersinar
Pemkab Klaten Terima Audiensi Pengusaha Properti, Dorong Ditetapkan LP2B
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Klaten menerima audiensi dari berbagai elemen pengusaha properti pada Kamis (26/2/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala DKPP Kabupaten Klaten Iwan Kurniawan, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Klaten, serta perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioal (ATR-BPN) Klaten.
Audiensi dilakukan bersama berbagai stakeholder pengembang properti, seperti Ikatan Pengusaha Properti Klaten (IPPK), Realestat Indonesia (REI), dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).
Wakil Ketua IPPK, Yoga Pranata mengatakan, audiensi dilakukan karena pihaknya mempertanyakan terkait tindak lanjut penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dimana LP2B diatur dalam surat edaran dari Kementerian ATR-BPN.
Baca juga: Bupati Hamenang ‘Boyong’ Rakor ke DPUPR Klaten, Soroti Jalan Rusak dan Siapkan APBD 2027
"Nah, kenapa kami minta itu untuk segera? Karena selama kabupaten kota ini belum menetapkan LP2B maka akan di moratorium atau proses alih fungsi lahan ini sementara waktu akan dihentikan," ujar Yoga kepada TribunSolo.com usai audiensi.
Bila dalam hal penetapan LP2B memakan waktu lama, maka akan berdampak ekonomi.
"Kalau terlalu lama (pembahasan), akan berdampak kepada perputaran ekonomi dan investasi di Kabupaten Klaten," tegasnya.
Pembangunan Properti Baru, Terancam Berhenti
Yoga memaparkan, peraturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Para pengembang tersebut, mengikuti aturan dengan surat rekomendasi.
"Untuk proses alih fungsi lahan itu kami harus mengurus rekomendasi, istilahnya kami mengistilahkan rekomendasi LSD," paparnya.
"Hampir semua bidang-bidang tanah sawah di Kabupaten Klaten ini kan terdampak LSD. Jadi untuk bisa kita alih fungsi, itu harus kita mintakan rekomendasi untuk dikeluarkan," imbuhnya.
Baca juga: Anak Muda Klaten Dapat Pesan dari Mas Hamenang: Nongkrong Bukber Boleh Asal Tak Menjurus Hal Negatif
Rekomendasi LSD sendiri dapat dikeluarkan, bila masuk kriteria zonanya peruntukannya untuk perumahan atau industri.
Hingga pada Mei 2025 muncul moratorium, yang menyebabkan surat rekomendasi LSD tidak dimungkinkan digunakan kembali.
"Ditambah lagi bulan September kemarin, keluar data bahwa ada 404 kabupaten kota yang memang Lahan Baku Sawah (LBS) nya belum terpenuhi. Salah satunya Klaten," kata Yoga.
Ditegaskan, pihaknya mendorong agar Kabupaten Klaten segera menetapkan LBS dan LP2B.
"Sehingga nanti, alih fungsi lahan dapat dibuka kembali," ucapnya.
Terpisah, Kepala DKPP Klaten Iwan Kurniawan mengatakan bila permintaan yang diajukan stakeholder pengembang perumahan saat ini tengah berproses.
"Langkah kita sebetulnya di DKPP itu dalam rangka penyusunan Perda LP2B karena kondisi saat ini belum punya Perda LP2B kita baru melakukan usulan ke Kementerian ATR-BPN terkait dengan luasan LP2B," ujar Iwan.
Baca juga: Bupati Hamenang Ikut Bersih-Bersih Rowo Jombor Klaten, Bakal Ada Area Parkir Bus Jelang Lebaran
Aturan yang ditargetkan Kementerian ATR-BPN, yakni luasan sekitar kurang lebih 25.814 hektare.
Dimana Kabupaten Klaten sendiri dipaparkan baru mencatatkan sekitar 85 persen, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 2 persen.
"Sehingga langkah selanjutnya, ini kita mau mengusulkan kembali," ucapnya.
DKPP Klaten pada tahun ini, sudah membuat anggaran terkait penyusunan Peraturan Daerah (Perda) LP2B. Dimana telah menunjuk konsultan untuk menentukan luasan serta mengidentifikasi.
Diharapkan usulan Perda tersebut, akan segera selesai dibuat.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/DKPP-Kabupaten-Klaten-menerima-audiensi-stakeholder.jpg)