35 Selter Sriwedari Disegel Dinas Perdagangan Kota Solo

Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo menyegel 35 selter Pedagang Kaki Lima (PKL) Sriwedari, Solo, Rabu (12/7/2017) siang.

Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Edaran pemberitahuan penyegelan selter dari Dinas Perdagangan Kota Solo ditempel di selter yang mangkrak, Solo, Rabu (12/7/2017) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo menyegel 35 selter Pedagang Kaki Lima (PKL) Sriwedari, Solo, Rabu (12/7/2017) siang.

Penyegelan dilakukan karena selter dibiarkan mangkrak oleh pedagang.

Pantauan TribunSolo.com, petugas melakukan penyegelan sekitar pukul 11.00 WIB.

Edaran bertulis "DISEGEL" ditempel di masing-masing selter yang tidak lagi beroperasi.

Ditemui wartawan, Kepala Seksi (Kasi) Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Disdag Kota Solo, Didik Anggono, mengatakan dasar penyegelan selter adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan PKL.

Edaran pemberitahuan penyegelan selter dari Dinas Perdagangan Kota Solo ditempel di selter yang mangkrak, Solo, Rabu (12/7/2017) siang.
Petugas Disdag Solo menyegel selter-selter PKL Sriwedari, Solo, Rabu (12/7/2017) siang.(TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA)

Juga Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17b tahun 2012 tentang petunjuk pelaksana (Juklak) Perda Nomor 3 Tahun 2008.

Selain itu surat teguran I, II dan III yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak diindahkan pedagang.

"Selter kita segel karena pedagang tidak menempati dan tidak mau berjualan lagi," papar Didik.

Didik menambahkan, nantinya selter-selter itu akan dialihkan kepada pedagang lainnya.

Bahkan, sekitar 40 pedagang sudah antre menempati selter yang awalnya disediakan oleh PKL City Walk Jl Slamet Riyadi itu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved