Klaten Bersinar
DPRD Gelar Audiensi Raperda Perumahan dan Pemukiman, Pengembang Soroti Luas Minimal Lahan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Datangi DPRD Kabupaten Klaten, puluhan pengembang properti sampaikan keberatan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Keberatan tersebut disampaikan saat DPRD Klaten menggelar audiensi dengan perwakilan pengembang properti di Kabupaten Klaten yang tergabung dalam Paguyuban Properti Klaten, di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Pemerhati Cagar Budaya Soal Temuan Arca dan Yoni di Klaten: Data Baru, Tambah Inventaris
Turut terlibat dalam kegiatan tersebut Komisi 3 DPRD Klaten, Kepala Kantor BPN Klaten, Kepala DPMPTSP, Kabag Hukum, Disperakim, DPUPR Klaten, dan pihak terkait lainnya.
Diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Klaten Hamenang Wajar Ismoyo jika kegiatan tersebut sebagai upaya mendengar masukan langsung pelaku bisnis properti di Kabupaten Klaten.
Di mana, respon tersebut diberikan oleh para pengembang usai mendengar Raperda yang disampaikan oleh Bupati Klaten Sri Mulyani beberapa waktu lalu terkait Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Klaten.
"Ternyata pendapat dari temen-temen Paguyuban Properti Klaten ini, ada beberapa hal yang tidak bisa dan akan menemui kesulitan jika diaplikasikan di Kabupaten Klaten."
"Oleh karena itu diharapkan beberapa pasal bisa dirubah karena hasil dari Raperda Perumahan dan Pemukiman ini adalah menyediakan perumahan hunian yang layak untuk warga masyarakat dan kalau bisa semurah mungkin," jelasnya.
Hamenang menjelaskan jika poin yang menjadi keberatan para pengembang adalah side plan luasan perumahan minimal 5 ribu meter persegi.
Baca juga: Festival Ketoprak Pelajar Klaten : Diikuti 16 Sekolah, Rebutkan Piala Bupati
Ia menangkap dari aspirasi pengembang, jika lahan yang digunakan begitu luas akan berdampak pada harga jual menjadi lebih tinggi.
"Jadi yang kami tangkap, mereka meminta jangan saklek (kaku) soal luasan harus 5 ribu meter. Karena di Klaten ini satu patok (petak) sawah dibawah 2500 meter persegi sehingga mereka akan kesusahan mencari tanah," ungkapnya.
Mendapati hal tersebut, ia akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar masalah tersebut segera menemukan titik temu.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Properti Klaten Wahyu Wijayanto membenarkan terkait side plan minimal 5 ribu meter persegi.
Side plan luasan lahan menjadi poin yang dinilai memberatkan para pengembang.
Ia menjelaskan bahwa luasan side plan itu akan sulit diwujudkan lantaran keterbatasan lahan yang ada di Kabupaten Klaten yang rata-rata satu petak sawah berkisar dibawah 2200 meter persegi.
"Sehingga ketika mengacu pada 5 ribu meter maka kita harus memakai 3 patok, dan itu membuat lahan tidak efektif karena harga jual di konsumen akan jauh lebih tinggi," tegasnya.
Baca juga: Gelar FGD Pengelolaan TPS3R, Komisi 3 DPRD Klaten Dorong Kemandirian Sampah
Menurutnya jika aturan tersebut tidak dirubah, dimungkinkan akan banyak pengembang di Kabupaten Klaten akan berguguran.
"Saat ini banyak kelas pengembang. Jika tetap diajukan dengan standar (side plan 5 ribu meter persegi) saya rasa cukup banyak pengembang yang akan gugur," jelasnya.
"Tapi kalau diketok 5 ribu meter persegi, saya prediksi 90 persen pengembang di Kabupaten Klaten akan kolep," tegasnya.
Mereka juga berharap, dengan sejumlah usulan yang dikemukakan dapat diterima dan dimasukkan kedalam Perda yang baru sehingga dapat menjadi payung hukum untuk pengelolaan properti di Kabupaten Klaten.
"Harapan dari kita, berapapun luasan yang akan dikembangkan pengembangan dapat di akomodir oleh Disperakim sebagai Stakeholder terkait," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa side plan luasan lahan yang saat ini mereka kerjakan sudah dirasa cukup dalam memenuhi lebar jalan 6,5 meter lengkap dengan ruang terbuka hijau sebesar dua puluh persen. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Audiensi-yang-digelar-DPRD-Klaten.jpg)