Kabar Baik, Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas!
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bekas.
Melalui kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau motor bekas, masyarakat kini dapat melakukan balik nama tanpa dikenai biaya pajak tersebut, sekaligus mendorong tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menindaklanjuti amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan menghadirkan kebijakan pembebasan BBNKB II.
Kebijakan ini telah berlaku sejak 5 Januari 2025 dan menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan, sebagaimana instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, program ini dirancang sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Baca juga: Di Solo, Gubernur Jateng Sebut Kebijakan ASN Naik Sepeda Tak Bisa Dipaksakan : Kuncinya Kesadaran
“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujar Masrofi di Semarang, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara itu, kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk insentif pajak daerah yang sah dan sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
Masrofi juga mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama untuk memastikan legalitas kepemilikan.
“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala di lapangan, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.
Baca juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta Media Arus Utama Jadi Penjernih Informasi
Adapun persyaratan balik nama kendaraan bekas meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi terkait program ini melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah maupun kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat, sehingga berdampak positif pada tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah.
(*)
| Efisiensi Total! Tak Hanya WFH, Pemprov Jateng Batasi Pemakaian Air dan Listrik |
|
|---|
| Seleksi Calon Sekda Boyolali Masuk Tahap Akhir, Mengerucut Jadi 4 Kandidat, Kini Jalani Wawancara |
|
|---|
| Ratusan Bus Berdatangan ke TMII, Siap Bawa Ribuan Warga Jateng Mudik Gratis OTW ke Kampung Halaman |
|
|---|
| Membanggakan! 90 Persen Lulusan Sekolah Vokasi di Jateng Terserap Tenaga Kerja |
|
|---|
| Pemprov Jateng Fasilitasi Mudik Gratis! Siapkan 346 Bus dan 17 Rangkaian Kereta Api |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/tertib-administrasi-dan-peningkatan-kepatuhan-pajak-daerah.jpg)