Jadwal Samsat Keliling Kota Solo

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Solo Terbaru 3 Februari 2026

Saat ini ada empat unit armada Samsat Keliling yang siap beroperasi setiap hari sesuai jadwal di lima kecamatan di Kota Solo.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Instagram/satlantassurakarta
SAMSAT KELILING - Layanan Samsat Keliling oleh Satlantas Polresta Surakarta di Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Jebres, Kota Solo, Rabu (15/5/2019). Berikut jadwal terbaru Samsat Keliling di Solo. 
Ringkasan Berita:
  • UPPD Solo menghadirkan layanan Samsat Keliling setiap hari di berbagai lokasi Kota Solo untuk memudahkan pembayaran PKB, pengesahan STNK tahunan, dan SWDKLLJ.
  • Tersedia empat armada yang beroperasi di lima kecamatan sesuai jadwal, termasuk akhir pekan dan Car Free Day, kecuali hari libur nasional.
  • Syarat cukup KTP dan STNK asli, proses cepat sekitar 10–15 menit, dan dapat dilakukan hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.

 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Solo terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui layanan Samsat Keliling.

Layanan ini hadir setiap hari dengan lokasi berbeda di wilayah Kota Solo, Jawa Tengah.

Samsat Keliling bertujuan untuk menjangkau wajib pajak yang berada jauh dari kantor induk Samsat, sehingga tetap dapat melakukan pembayaran PKB, pengesahan STNK tahunan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta layanan administrasi kendaraan lainnya dengan lebih mudah dan cepat.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Solo Selasa 3 Februari 2026, Simak Persyaratan dan Biayanya

Dengan konsep mendatangi pusat-pusat aktivitas masyarakat, layanan Samsat Keliling diharapkan mampu mendorong kepatuhan dan kelancaran pembayaran pajak kendaraan di daerah.

Saat ini ada empat unit armada Samsat Keliling yang siap beroperasi setiap hari sesuai jadwal di lima kecamatan di Kota Solo.

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Solo

Berikut jadwal layanan Samsat Keliling UPPD Solo:

  • Senin (08.00–13.00 WIB)
    Kantor Kecamatan Banjarsari, Parkir Gedung MTA Solo, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan Mall Pelayanan Publik Solo
  • Selasa (08.00–13.00 WIB)
    Kantor Kelurahan Pucangsawit, Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan Mall Pelayanan Publik Solo
  • Rabu (08.00–13.00 WIB)
    Kantor Kecamatan Banjarsari, Pusat Oleh-oleh Jongke, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan Mall Pelayanan Publik Solo
  • Kamis (08.00–13.00 WIB)
    Kantor Kecamatan Jebres, Kantor Kecamatan Laweyan, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan Mall Pelayanan Publik Solo
  • Jumat (08.00–11.00 WIB)
    Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Terminal Tirtonadi, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan Mall Pelayanan Publik Solo
  • Sabtu (08.00–11.00 WIB)
    Pusat Oleh-oleh Jongke, Kantor Kelurahan Pucangsawit, dan Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
  • Minggu (06.00–09.00 WIB)
    Car Free Day Jalan Slamet Riyadi, depan Mapolresta Solo

Informasi penring: Jadwal Samsat Keliling akan menyesuaikan hari libur nasional atau tanggal merah sesuai kalender resmi.

Syarat dan Proses Perpanjangan Pajak Tahunan

Samsat Keliling melayani perpanjangan pajak kendaraan tahunan yang dapat dilakukan hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.

Layanan ini dirancang agar proses pembayaran lebih cepat dan praktis.

Syarat yang Harus Dibawa:

  • KTP asli sesuai nama di STNK
  • STNK asli kendaraan

Alur Pembayaran:

  • Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal.
  • Ambil nomor antrean di meja pendaftaran.
  • Serahkan KTP dan STNK kepada petugas.
  • Petugas menghitung besaran PKB yang harus dibayar.
  • Lakukan pembayaran di loket.
  • STNK yang telah diperpanjang dikembalikan kepada wajib pajak.
  • Jika antrean tidak terlalu padat, proses pembayaran biasanya hanya memakan waktu sekitar 10–15 menit.
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved