Jadwal Samsat Keliling Kota Solo

Jadwal Samsat Keliling Solo dan Lokasinya Senin 8 Juni 2026 : Cek Persyaratannya

Masyarakat cukup membawa KTP asli dan STNK asli untuk mengurus perpanjangan pajak tahunan kendaraan. 

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Grid.id/Octa Saputra
STNK - Ilustrasi STNK sebagai tanda pembayaran pajak kendaraan. Jadwal Samsat Keliling Solo, Jumat 8 Juni 2026 
Ringkasan Berita:
  • Layanan Samsat Keliling Solo tersedia di berbagai lokasi untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Pada Senin, layanan berlangsung pukul 08.00–13.00 WIB di Kecamatan Banjarsari, Gedung MTA, Kecamatan Pasar Kliwon, dan MPP Gladak, serta pukul 15.00–19.00 WIB di Kantor UPPD/Samsat Surakarta.
  • Syarat perpanjangan pajak tahunan cukup membawa KTP asli sesuai STNK dan STNK asli kendaraan.
  • Proses layanan meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pembayaran PKB, dan pengembalian STNK.

 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Layanan Samsat Keliling Solo kembali hadir pada Jumat (8/6/2026) untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Warga Kota Solo dapat memanfaatkan layanan ini di sejumlah titik yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Kecamatan Jebres, Laweyan, Pasar Kliwon, hingga Mall Pelayanan Publik Gladak.

Selain itu, pelayanan juga tersedia pada sesi sore di halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta.

Baca juga: Jadwal Pembuatan Akun dan Verifikasi Penerimaan Murid Baru SMA di Solo, Cek di Sini

Masyarakat cukup membawa KTP asli dan STNK asli untuk mengurus perpanjangan pajak tahunan kendaraan. 

Jadwal Samsat Keliling Solo, Jumat 8 Juni 2026

Hari Senin

Sesi 1 (08.00–13.00 WIB):

  • Kantor Kecamatan Banjarsari
  • Parkir Gedung MTA Surakarta
  • Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
  • Mall Pelayanan Publik Gladak

Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):

  • Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta, Jl. Prof. Dr. Soeharso No. 17, Jajar, Laweyan

Hari Selasa

Sesi 1 (08.00–13.00 WIB):

  • Kantor Kecamatan Pucangsawit
  • Taman Jaya Wijaya Mojosongo
  • Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
  • Mall Pelayanan Publik Gladak

Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):

  • Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta

Hari Rabu

Sesi 1 (08.00–13.00 WIB):

  • Pusat Oleh-oleh Jongke
  • Kantor Kecamatan Banjarsari
  • Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
  • Mall Pelayanan Publik Gladak

Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):

  • Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta

Hari Kamis

Sesi 1 (08.00–13.00 WIB):

  • Kantor Kecamatan Jebres
  • Kantor Kecamatan Laweyan
  • Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
  • Mall Pelayanan Publik Gladak

Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):

Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta

Hari Jumat

Sesi 1 (08.00–11.00 WIB):

  • Taman Jaya Wijaya Mojosongo
  • Terminal Tirtonadi
  • Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
  • Mall Pelayanan Publik Gladak

Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):

Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta

Hari Sabtu

Sesi 1 (08.00–11.00 WIB):

  • Pusat Oleh-oleh Jongke
  • Kantor Kelurahan Pucangsawit
  • Kantor Kelurahan Pasar Kliwon

Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):

Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta

Hari Minggu

  • Lokasi: Samsat Minggu Car Free Day (depan Polresta Kota Surakarta)
  • Jam Operasional: 06.00–09.00 WIB

Perlu diketahui, jadwal dan lokasi Samsat Keliling bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Layanan ini juga tidak beroperasi pada tanggal merah dan hari libur nasional.

Masyarakat disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru melalui akun Instagram resmi @samsatsurakarta.

Syarat dan Proses Perpanjangan Pajak Tahunan

Samsat Keliling melayani perpanjangan pajak kendaraan tahunan yang dapat dilakukan hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.

Layanan ini dirancang agar proses pembayaran lebih cepat dan praktis.

Syarat yang Harus Dibawa:

  • KTP asli sesuai nama di STNK
  • STNK asli kendaraan

Alur Pembayaran:

  • Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal.
  • Ambil nomor antrean di meja pendaftaran.
  • Serahkan KTP dan STNK kepada petugas.
  • Petugas menghitung besaran PKB yang harus dibayar.
  • Lakukan pembayaran di loket.
  • STNK yang telah diperpanjang dikembalikan kepada wajib pajak.
  • Jika antrean tidak terlalu padat, proses pembayaran biasanya hanya memakan waktu sekitar 10–15 menit.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved