Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Sukoharjo

Bupati Etik Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Beri Apresiasi Tindak Lanjut Perubahan APBD 2025

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukoharjo siap melaksanakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung kelancaran pembangunan

TRIBUNSOLO.COM/Anang Ma'ruf
RAPAT PARIPURNA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan pimpinan DPRD mengenai tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (18/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menghadiri rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo. 

Rapat tersebut merupakan agenda penting dalam rangka pembahasan kebijakan daerah bersama antara eksekutif dan legislatif.

Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Sukoharjo itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, dan diikuti oleh para wakil ketua serta anggota dewan. 

Turut hadir pula Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: DPRD Sukoharjo Rapat Paripurna, Tindak Lanjuti Evaluasi Gubernur Jateng atas Perubahan APBD 2025

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyampaikan rapat paripurna tersebut menjadi momen penting dalam penetapan keputusan pimpinan DPRD tentang tindak lanjut hasil evaluasi terhadap Raperda Perubahan APBD 2025.

“Selanjutnya, baru saja kita menyaksikan acara penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang tindak lanjut hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaiannya kepada Bupati Sukoharjo,” ujar Etik, Kamis (18/9/2025).

Etik menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Pimpinan DPRD tersebut dijadikan dasar penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

“Menindaklanjuti Keputusan Pimpinan DPRD dimaksud, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan segera saya tetapkan,” lanjutnya.

Baca juga: Bupati Etik Sidak Proyek Gedung Perpustakaan Sukoharjo Senilai Rp7,8 Miliar Progres Belum 50 Persen

Dalam kesempatan tersebut, perempuan nomor satu di Kota makmur itu menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan beserta Anggota Badan Anggaran DPRD yang telah bekerja keras bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyempurnakan Raperda Perubahan APBD 2025.

Menurutnya, penyempurnaan ini telah menyesuaikan dengan hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/362 Tahun 2025 tertanggal 4 September 2025.

Dengan ditetapkannya tindak lanjut hasil evaluasi tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukoharjo siap melaksanakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung kelancaran pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved