SiMakmur
Wabup Sapto Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi di Rapat DPRD Sukoharjo
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna pada Senin (22/9/2025).
Rapat Paripurna tersebut dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap APBD Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian nota pengantar Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, dan dihadiri Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, yang mewakili Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, karena berhalangan hadir.
Dalam sambutannya, Sapto mengawali dengan mengajak seluruh peserta rapat untuk memanjatkan rasa syukur atas kesempatan mengikuti sidang paripurna.
Baca juga: 5 Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap APBD Sukoharjo 2026: Harus Berpihak Kepada Rakyat
Ia kemudian menegaskan pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sukoharjo bersama eksekutif pada 18 September 2025.
“Bahan pembahasan Raperda telah kami sampaikan kepada Ketua DPRD melalui Surat Bupati Sukoharjo Nomor: 100.3.2/3251/2025 tanggal 19 September 2025,” jelas Sapto dalam forum paripurna, Senin (22/9/2025).
Lebih lanjut, Eko memaparkan landasan hukum perubahan Perda tersebut.
Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, setiap Perda tentang pajak dan retribusi wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat tujuh hari kerja setelah ditetapkan untuk dilakukan evaluasi.
Hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan adanya sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi serta kebijakan fiskal nasional.
Evaluasi ini dituangkan dalam Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor: S-314/PK/PK.5/2024 tanggal 11 November 2024 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4356/Keuda tanggal 16 September 2025.
“Berdasarkan rekomendasi tersebut, Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati Sukoharjo untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah dalam waktu 15 hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan diterima,” tegas Sapto.
Baca juga: Seru! Bupati Etik Suryani Ikut Pikul Gunungan di Kirab Budaya Jangglengan Sukoharjo, Warga Heboh
Ia menambahkan, evaluasi Perda Nomor 10 Tahun 2023 difokuskan pada materi yang diatur dalam Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dari hasil evaluasi, ditemukan beberapa materi pengaturan yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga harus dilakukan penyesuaian.
Sapto berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa segera ditetapkan demi kepastian hukum dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah penting agar regulasi di Sukoharjo selaras dengan kebijakan fiskal nasional sekaligus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-anggaran-2026.jpg)