Info Sukoharjo
Tetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Minta Segera Diterapkan
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Senin (6/10/2025).
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Senin (6/10/2025).
Rapat Paripurna ini dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Beberkan Program Prioritas APBD 2026
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, tersebut, Bupati Etik secara resmi menyetujui tujuh poin penting yang tertuang dalam Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Etik menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sukoharjo yang telah bekerja keras dan berdedikasi sejak penyampaian nota pengantar Raperda pada 22 September 2025 hingga tahap akhir penetapan persetujuan bersama.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo yang telah bekerja dengan cermat, kritis, dan penuh tanggung jawab dalam membahas Raperda ini. Hal ini menunjukkan perhatian besar DPRD sebagai wakil rakyat dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Etik, Senin (6/10/2025).
Lebih lanjut, Etik menjelaskan Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 ini merupakan penyempurnaan regulasi yang menyesuaikan dengan hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Penyesuaian tersebut berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-314/PK/PK.5/2024 tanggal 11 November 2024 dan Surat Mendagri Nomor 900.1.13.1/4356/Keuda tanggal 16 September 2025 tentang hasil evaluasi terhadap Perda sebelumnya.
“Perubahan ini dilakukan agar kebijakan pajak dan retribusi daerah di Sukoharjo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kondisi perekonomian daerah saat ini,” jelasnya.

Baca juga: Bupati Etik Suryani Hadiri Penarikan Undian Tabungan Simanis BPR Bank Sukoharjo dan Beri Pesan
Bupati Etik menegaskan, penyempurnaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan mewujudkan sistem pemungutan pajak yang adil, transparan, dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.
“Penyempurnaan ini mencerminkan prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan,” tutur Etik.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Etik juga menyatakan dukungan penuh agar Perda baru ini segera diterapkan sebagai landasan hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi di Kabupaten Sukoharjo.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sukoharjo, yang menandai resminya pengesahan tujuh poin Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan pengesahan ini, diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi di Sukoharjo semakin efisien, transparan, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.
(*/adv)
Kursi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo Resmi Kosong, 3 Camat di Sukoharjo Berebut |
![]() |
---|
Pendaftaran Beasiswa Sukoharjo Pintar Diperpanjang, Sudah Ada 337 Peserta, Persaingan Kian Ketat |
![]() |
---|
Gelar Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD Sukoharjo Sepakati 7 Poin Raperda ke Perda |
![]() |
---|
Pengurus Dekranasda Sukoharjo Periode 2025-2030 Dikukuhkan, Bupati Etik Ungkap Harapannya! |
![]() |
---|
Pemkab Sukoharjo Gelar Workshop Sertifikasi Antisipasi Keracunan MBG, Bupati Etik Ingatkan Soal ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.