SiMakmur

DPRD Sukoharjo Gelar Hearing, Terkait 2 Eks Perangkat Desa Minta Keadilan Usai Diputus Tak Bersalah

Tribun Solo / Anang Maruf
RAPAT DENGAR PENDAPAT. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo melalui Komisi I Bidang Pemerintahan menggelar hearing atau rapat dengar pendapat umum di ruang rapat Komisi I DPRD Sukoharjo, Kamis (16/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo melalui Komisi I Bidang Pemerintahan menggelar hearing atau rapat dengar pendapat umum di ruang rapat Komisi I DPRD Sukoharjo, Kamis (16/10/2025).

Hearing tersebut digelar untuk menyerap aspirasi dan masukan masyarakat, khususnya terkait persoalan yang tengah menimpa dua mantan perangkat Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Kebut Proyek Perlintasan Mayang Demi Akhiri Macet, Ini Imbauan untuk Pengendara

Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Nikolaus Roni Setiawan, mengatakan hearing ini merupakan bentuk tanggapan atas aduan masyarakat mengenai kasus pemberhentian dua perangkat desa.

Yakni Sri Abadi dan Abdul Rahman, yang sebelumnya dituduh melakukan penghilangan aset desa berupa tanah seluas 3.000 meter persegi pada tahun 2022.

“Kasus ini sudah cukup lama, dan sampai hari ini masih menjadi perhatian masyarakat. Kami di Komisi I membuka ruang untuk mendengarkan langsung penjelasan dan aspirasi terkait kasus ini,” ujar Roni usai hearing, Kamis (16/10/2025).

Diketahui, akibat tuduhan tersebut, keduanya dipecat dari jabatan perangkat desa melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. 

Namun, karena merasa tidak bersalah, keduanya mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

“Kasus ini bahkan sudah sampai ke Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan MA, kedua mantan perangkat desa tersebut dinyatakan tidak bersalah,” terang Roni.

RAPAT DENGAR PENDAPAT. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo melalui Komisi I Bidang Pemerintahan menggelar hearing atau rapat dengar pendapat umum di ruang rapat Komisi I DPRD Sukoharjo, Kamis (16/10/2025).
RAPAT DENGAR PENDAPAT. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo melalui Komisi I Bidang Pemerintahan menggelar hearing atau rapat dengar pendapat umum di ruang rapat Komisi I DPRD Sukoharjo, Kamis (16/10/2025). (Tribun Solo / Anang Maruf)

Baca juga: Siswa PKL Kecelakaan Ekskavator di Sukoharjo, Sekolah Klaim Sudah Tekankan Mitigasi Keselamatan

Dalam rapat dengar pendapat itu, Komisi I menegaskan pihaknya tidak langsung mengeluarkan rekomendasi, melainkan masih dalam tahap menampung dan mengkaji informasi.

“Kalau dari kami di Komisi I, posisinya menampung aduan masyarakat dulu. Tadi kami menyimpulkan, bukan merekomendasikan, agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik,” imbuhnya.

Roni juga menambahkan, hasil hearing ini nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan bagian hukum Pemkab Sukoharjo untuk dilakukan kajian mendalam.

“Nanti kami serahkan untuk dikaji dulu di bagian hukum. Karena dari keterangan yang disampaikan tadi, kami juga baru mendengar secara langsung duduk permasalahannya,” jelasnya.

Komisi I DPRD Sukoharjo berkomitmen untuk terus memfasilitasi penyelesaian kasus secara adil dan transparan, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Gedangan.

(*/adv)