SiMakmur

Gercep! Satpol PP Copot 170 Banner Tanpa Izin di Sukoharjo, Bupati Etik: Segera Copot Agar Jera!

TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, melakukan pencopotan Banner ilegal, tekan kebocoran PAD, Jumat (28/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar pajak daerah, terutama reklame dan baliho yang dipasang tanpa izin atau tidak membayar retribusi.

Instruksi ini diberikan sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menjaga kerapian tata kota.

“Silakan BPKPAD bekerjasama dengan Satpol PP menertibkan reklame dan baliho liar. Kalau tidak ada izin dan tidak ada stiker resmi, segera dicopot agar ada efek jera,” ujar Bupati Etik, Jumat (28/11/2025).

Menurut Etik, penertiban reklame ilegal sangat penting dilakukan untuk memastikan pendapatan daerah tidak mengalami kebocoran.

Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tak Masalah Pemangkasan TKD Rp 194M Tahun 2026, Minta Tingkatkan PAD

Selain itu, keberadaan reklame liar dapat menimbulkan kesan kumuh dan mengganggu estetika kawasan perkotaan.

Menindaklanjuti instruksi Bupati, Satpol PP Sukoharjo bergerak cepat melakukan penertiban di sejumlah titik.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pencopotan berbagai jenis reklame, seperti baliho, spanduk, banner, hingga MMT yang tidak memiliki izin resmi.

"Kami langsung melakukan pencopotan reklame, baliho, banner, MMT dan lainnya yang harusnya ada izin,"

"Yang kami tertibkan adalah yang belum berizin. Tanda-tandanya jelas, tidak ada stiker perizinan yang menandakan belum berizin,” jelasnya.

Penertiban dilakukan pada Kamis dan Jumat, 27–28 November, di wilayah Kecamatan Grogol dan Kecamatan Sukoharjo.

Dari hasil penertiban tersebut, Satpol PP mencopot sebanyak 170 buah berbagai macam banner dan spanduk.

Baca juga: Bupati Etik Kukuhkan Ketua Ranting PSHT se-Cabang Sukoharjo, Ingatkan Peran Generasi Muda

"170 buah itu diantaranya Rontek 78 buah, Spanduk 51 buah, Banner 46 buah dan Baliho 4 buah," terangnya.

Sunarto menambahkan penertiban akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh pemasangan reklame sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi daerah.

(*)