SiMakmur

Pemkab Sukoharjo Buka Posko THR 2026, Pekerja Bisa Melapor Jika Hak Belum Dibayarkan

Tangkap Layar Instagram/Instagram @dispernaker_skh
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Membuka Posko THR (Layanan Konsultasi & Aduan THR Keagamaan Tahun 2026) 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026.

Posko ini disediakan sebagai layanan konsultasi sekaligus pengaduan bagi para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Baca juga: Libatkan Bupati, Tripartit Sukoharjo Bakal Sidak Monitoring THR ke Perusahaan Jelang Lebaran

Pembukaan posko ini bertujuan untuk memastikan setiap pekerja memperoleh haknya menjelang hari raya keagamaan, sekaligus menjadi sarana komunikasi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah.

Layanan Posko THR Sukoharjo

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini baik secara online maupun offline.

Layanan Online (WhatsApp):

Panji – 0851 1714 5448
Nabila – 0851 2996 8005

Layanan Offline:

Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo
Gedung Terpadu Menara Wijaya Lantai 4
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 199, Sukoharjo

Waktu Pelayanan:

Senin – Kamis: 08.00 – 14.00 WIB
Jumat: 08.00 – 11.00 WIB

Melalui posko ini, pekerja dapat berkonsultasi terkait hak THR, menanyakan perhitungan yang benar, hingga melaporkan perusahaan yang belum atau tidak membayarkan THR.

Kewajiban Perusahaan Membayar THR

THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan pemerintah. Kewajiban ini diatur dalam kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengharuskan perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Beberapa ketentuan umum terkait THR antara lain:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 1–12 bulan mendapatkan THR secara proporsional, sesuai masa kerja.
  • THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Perusahaan yang terlambat membayar dapat dikenakan denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Dorong Pekerja Berani Melapor

Dengan adanya Posko THR ini, pemerintah daerah berharap pekerja di wilayah Sukoharjo tidak ragu untuk mencari informasi atau melaporkan apabila hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Selain melindungi pekerja, posko ini juga menjadi sarana pembinaan bagi perusahaan agar mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga hubungan industrial tetap berjalan harmonis menjelang perayaan hari raya.

Jika mengalami kendala terkait pembayaran THR, pekerja dapat segera menghubungi layanan yang tersedia atau datang langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo untuk mendapatkan pendampingan dan penanganan lebih lanjut.

(*)