SiMakmur

Dinsos Sukoharjo Tegaskan Semua Layanan Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli/Pungutan Liar

Google Street View/Tangkap Layar
KANTOR DINSOS SUKOHARJO - Lokasi Kantor Dinas Sosial Sukoharjo berada di Jalan Veteran No.61, Kutorejo, Jetis, Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Masyarakat Kabupaten Sukoharjo perlu mengetahui bahwa seluruh pelayanan di Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Baca juga: 14 Hari Pascapenonaktifan PBI-JK di Sukoharjo, 2.327 Warga Miskin Ajukan Reaktivasi ke Dinsos

Melalui informasi resmi yang disampaikan kepada masyarakat, Dinas Sosial Sukoharjo mengingatkan bahwa segala bentuk layanan sosial tidak memerlukan pembayaran dalam bentuk apa pun.

Jika ada pihak atau oknum yang meminta imbalan dengan alasan mempercepat proses, membantu pengurusan bantuan, atau alasan lainnya, maka hal tersebut dipastikan tidak benar dan termasuk dalam praktik pungutan liar (pungli).

Dinas Sosial menegaskan bahwa kenyamanan dan hak warga menjadi prioritas utama dalam setiap pelayanan.

Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas pelayanan publik agar tetap bersih dan terpercaya.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami praktik pungutan liar yang mengatasnamakan Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo.

Laporan dari warga akan sangat membantu pemerintah dalam menindak tegas oknum yang mencoba memanfaatkan layanan publik untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Mudik Lebaran, Dishub Sukoharjo Fokus Titik Strategis Wonogiri dan Karanganyar, Pasang Rambu Ekstra

Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi yang telah disediakan oleh Dinas Sosial Sukoharjo, bisa juga nomor WhatsApp Dinsos Sukoharjo 08972414441

Warga juga disarankan menyimpan informasi kontak pelaporan tersebut agar dapat digunakan sewaktu-waktu jika menemukan indikasi pungli.

Dengan adanya keterbukaan informasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa pelayanan sosial adalah hak warga yang harus diterima tanpa biaya.

Bersama-sama, pemerintah dan masyarakat dapat menjaga pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungutan liar!

(*)