SiMakmur

Tindak Lanjuti Hearing DPRD, Satpol PP Sukoharjo Gelar Razia Pabrik Ciu di Desa Bekonang Mojolaban

TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti hasil hearing bersama organisasi masyarakat TRC Laskar Islam Indonesia Sonosewu Wirun, Mojolaban, terkait keberadaan pabrik produksi minuman keras jenis ciu, Sabtu (4/4/2026). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti hasil hearing bersama organisasi masyarakat TRC Laskar Islam Indonesia Sonosewu Wirun, Mojolaban, terkait keberadaan pabrik produksi minuman keras jenis ciu.

Sebagai langkah konkret, Satpol PP langsung menggelar operasi penertiban pada Sabtu (4/4/2026) dengan melibatkan jajaran kepolisian serta dukungan dari TNI. 

Operasi diawali dengan apel bersama di Mapolsek Mojolaban sebelum tim bergerak ke lokasi sasaran.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan bahwa razia difokuskan di sejumlah titik produksi alkohol, khususnya di Dukuh Sentul, Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban yang sebelumnya menjadi sorotan dalam audiensi bersama masyarakat.

Baca juga: DPRD Sukoharjo Tampung Aspirasi Soal Ciu, Hasilkan Tiga Poin Rekomendasi

“Kami menindaklanjuti hasil hearing di gedung DPRD. Kemarin kami langsung melaksanakan operasi pada Sabtu, berkolaborasi dengan jajaran Polri dan dibackup TNI. Sebelum bergerak, kami melaksanakan apel terlebih dahulu di Polsek Mojolaban,” ujar Narto, Senin (6/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi produksi minuman beralkohol. 

Hasilnya, ditemukan beberapa tempat yang telah memiliki izin dan beroperasi sesuai ketentuan. 

Namun, ada pula lokasi yang tutup saat didatangi petugas.

“Di Sentul ini saat audiensi memang banyak dibicarakan. Kami melakukan razia ke beberapa tempat produksi alkohol. Ada yang kami masuki dan memang sudah berizin serta sesuai aturan, ada juga yang saat kami datang dalam kondisi tutup,” jelasnya.

Meski demikian, petugas juga menemukan satu perajin yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. 

Di lokasi tersebut, ditemukan minuman keras jenis ciu yang telah dikemas dan siap edar.

“Ada satu perajin yang menyalahi aturan. Kami mendapati minuman keras yang dikemas dalam botol siap edar. Ukuran satu setengah liter, ada empat kardus, masing-masing berisi 12 botol, jadi total ada 48 botol,” ungkap Sunarto.

Baca juga: Menilik Bahan Dasar Pembuatan Ciu Bekonang, Minuman Legendaris dari Sukoharjo

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satpol PP Sukoharjo. 

Pemilik usaha juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Barang bukti kami amankan di kantor Satpol PP, dan pemiliknya kami panggil untuk pemeriksaan. Setelah berkas lengkap, akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk proses tindak pidana ringan,” tegasnya.

Pemkab Sukoharjo menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

(*)