SiMakmur

Polemik Ciu Mojolaban, Bupati Sukoharjo Kumpulkan Perajin, Sepakat Cuma Produksi Etanol

TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
Caption : Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, saat dialog dengan perajin etanol di kawasan Menara Wijaya pada Sabtu (11/4/2026). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polemik dugaan praktik pembuatan minuman keras jenis ciu yang sempat ramai di Kecamatan Mojolaban dalam beberapa hari terakhir akhirnya mulai menemukan titik terang.

Hal ini setelah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, memanggil seluruh perajin etanol di kawasan Menara Wijaya pada Sabtu (11/4/2026).

Baca juga: Setahun Etik Suryani – Eko Sapto Purnomo Pimpin Sukoharjo, Genjot Infrastruktur hingga Umroh Gratis

Baca juga: Bupati Etik Suryani Sidak SMPN 2 Mojolaban Sukoharjo, Pastikan Guru Tak Membolos Lagi

Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan pendatanganan pernyataan soal pembuatan ciu.

Sebelumnya, Kasus ini mencuat setelah puluhan warga yang tergabung dalam organisasi masyarakat TRC Laskar Islam Indonesia Sonosewu Wirun, Mojolaban, melakukan hearing dengan DPRD Sukoharjo pada pekan lalu.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan penyalahgunaan produksi etanol menjadi minuman keras tradisional jenis ciu.

Menindaklanjuti aduan tersebut, dua hari setelah hearing, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perajin etanol.

Dalam sidak tersebut, petugas menyita sebanyak 40 botol berisi ciu yang diduga diproduksi secara tidak sesuai aturan.

Langkah cepat Satpol PP ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan larangan praktik pembuatan minuman keras ilegal di wilayah Sukoharjo.

Upaya tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan antara Bupati dan para perajin etanol sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegasan aturan.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Etik Suryani menegaskan bahwa seluruh aktivitas produksi etanol harus berjalan sesuai dengan izin resmi yang dimiliki.

Ia juga mengingatkan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Apabila diketahui tidak sesuai dengan surat perizinan, kami akan melakukan tindak lanjut, mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin,” tegasnya.

Selain itu, para perajin juga diminta menandatangani komitmen bersama yang berisi lima poin kesepakatan.

Salah satu poin utama adalah kesanggupan untuk tidak melanggar peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Sukoharjo, termasuk menjalankan usaha sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023.

Di sisi lain, para perajin etanol berharap adanya dukungan dan pendampingan dari pemerintah daerah.

Salah satu perajin, Moladi, menyampaikan bahwa para pelaku usaha siap mengikuti regulasi yang ditetapkan.

“Kami mohon bimbingan dan arahan dari Ibu Bupati dan Pak Wakil Bupati. Ini menyangkut kebutuhan hidup masyarakat. Regulasi kami harap bisa ditata, dan kami juga butuh bantuan dalam hal distribusi serta pemasaran produk etanol,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini perajin menghadapi kendala dalam pemasaran, terutama terkait standar kualitas dan aroma produk yang dinilai belum memenuhi kebutuhan pasar industri.

Hal senada disampaikan tokoh perajin etanol Mojolaban, Sahid Maulana.

Ia menuturkan bahwa untuk menghasilkan etanol dengan kadar tinggi, seperti 95 persen atau 87 persen, dibutuhkan peralatan yang lebih canggih dan proses yang tidak sederhana.

“Produksi etanol dengan kadar tinggi itu sangat berisiko dan membutuhkan alat yang memadai. Harapan kami pemerintah bisa membantu, termasuk mencarikan solusi pemasaran. Kami siap jika distribusi difasilitasi pemerintah,” katanya.

Sahid menegaskan para perajin tidak menolak kebijakan pemerintah, namun berharap solusi yang diambil tidak merugikan mata pencaharian mereka.

“Kalau sampai ada kebijakan yang tidak kami inginkan, tentu kami sangat menyayangkan, karena ini menyangkut kebutuhan hidup,” tambahnya.

Dengan adanya dialog antara pemerintah dan perajin, diharapkan polemik ini dapat diselesaikan secara bijak.

Pemerintah tetap menegakkan aturan, sementara para perajin mendapat pembinaan agar usahanya tetap berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan. (*)