SiMakmur
INFO Tata Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha yang Dirilis Pemkab Sukoharjo
Ringkasan Berita:
- Pemkab Sukoharjo merilis tata cara sertifikasi halal melalui skema self declare (untuk UMK sederhana) dan reguler (usaha lebih kompleks) guna meningkatkan daya saing produk.
- Skema self declare memiliki syarat ringan dan proses cepat melalui SIHALAL, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat oleh BPJPH.
- Skema reguler mencakup verifikasi, audit LPH, hingga sidang fatwa MUI, dan diharapkan mendorong pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal.
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terus mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk melalui kepemilikan sertifikat halal.
Melalui sosialisasi terbaru, disampaikan tata cara dan persyaratan pengajuan sertifikasi halal, baik melalui skema self declare maupun reguler.
Skema Self Declare untuk Usaha Mikro Kecil
Skema self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan proses yang lebih sederhana. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Skala usaha mikro atau kecil dengan omzet maksimal Rp15 miliar
- KBLI sesuai dengan jenis produk
- Memiliki maksimal satu outlet atau fasilitas produksi
- Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
- Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi sederhana
- Tidak mengandung unsur hewani kecuali sudah bersertifikat halal
Alur Pendaftaran Self Declare
Proses pengajuan dilakukan melalui sistem SIHALAL dengan tahapan:
- Pelaku usaha membuat akun SIHALAL
- Mengajukan permohonan sertifikasi halal (memilih skema self declare)
- Verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH
- BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
Proses sidang fatwa
- Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH
- Pelaku usaha mengunduh sertifikat melalui SIHALAL
- Skema Reguler untuk Usaha Lebih Kompleks
- Selain self declare, tersedia juga skema reguler yang diperuntukkan bagi usaha dengan proses produksi lebih kompleks.
Persyaratan utama meliputi:
- Memiliki NIB berbasis risiko
- Mengajukan permohonan melalui SIHALAL
- Mengunggah dokumen penyelia halal
- Mengisi dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Memiliki izin edar atau SLHS (jika ada)
- Menyusun diagram alur proses produksi
Alur Pendaftaran Reguler
Berikut tahapan dalam skema reguler:
- Membuat akun SIHALAL
- Mengajukan permohonan sertifikasi halal
- BPJPH memverifikasi kelengkapan data
- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menetapkan biaya pemeriksaan
- Pelaku usaha melakukan pembayaran
- BPJPH menerbitkan STTD
- LPH melakukan audit/pemeriksaan
- Komisi Fatwa MUI menggelar sidang fatwa
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal
- Pelaku usaha mengunduh sertifikat melalui SIHALAL
Melalui informasi ini, Pemkab Sukoharjo berharap pelaku usaha dapat memahami prosedur dan segera mengurus sertifikasi halal. Sertifikat halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pelaku usaha juga diimbau memanfaatkan fasilitas pendampingan yang tersedia agar proses pengajuan berjalan lancar.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-label-halal-dari-mui-simak-cara-mengurus-sertifikasi-halal-mui.jpg)