Klaten Bersinar

Bupati Hamenang Blak-blakan Soal Progres PD BKK Klaten, Sebut Masih Berproses

TribunSolo.com/Ibnu DT
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengungkapkan, bila proses penyelesaian Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten saat ini masih berlangsung. 

"Realitasnya memang belum bisa selesai hari ini, karena kemudian masih ada kendala yang bagaimana kemudian nanti uang ini harus dikembalikan. Karena realitasnya uang ini sudah hilang," ujar Bupati. 

Hal ini terjadi karena dua hal, yakni kredit macet dan adanya permainan internal karyawan terkait fraud. 

Sebagian karyawan, sudah dilakukan penanganan dengan dipenjara. 

Kejari Bantu Tarik Kredit Macet

Bupati memaparkan, beberapa upaya sudah dilakukan guna menarik dana kredit yang macet. 

"Nah, waktu itu kami juga sudah meminta tolong Pak Kajari untuk kemudian bisa membantu kami, untuk yang kredit-kredit macet yang sekiranya masih bisa ditagih-ditagih," jelasnya. 

"Hari ini sudah ada beberapa belas orang-orang yang kemudian sempat kredit di BKK dipanggili oleh kejaksaan, untuk kemudian segera menyelesaikan ataupun menglunasi hutang-hutangnya," tambahnya. 

Baca juga: Bupati Klaten Hamenang Turut Hadiri Kerja Sama Strategis Jateng–Aceh Senilai Rp1,06 Triliun

Hal tersebut dilakukan, agar saat penyelesaian aset bisa mencukupi untuk penyelesaian pembayaran uang nasabah. 

Pemerintah Kabupaten Klaten juga berkomunikasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Tengah, selaku pemegang saham. 

Pemprov Jateng sendiri memiliki saham sebesar 65 persen, sementara Pemkab Klaten sebesar 35 persen .

Bupati Hamenang sebelumnya bersama almarhum Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto telah mencari skema pengembalian maupun penyelesaian PD. BKK Klaten. 

Pemkab telah berkomunikasi dengan DPRD, mencadangkan dana APBD untuk penambahan modal sebagai penyelesaian masalah. 

Pihaknya juga berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), oleh OJK langkah sebelumnya tidak sesuai aturan OJK. 

"Karena secara aturan, BKK ini tidak masuk di bawah naungan OJK. Ini yang kemudian menjadi permasalahan," kata Hamenang. 

Persilahkan Bawa ke Pengadilan. 

Bupati Hamenang mempersilahkan para nasabah membawa penyelesaian PD. BKK Klaten lalui jalur pengadilan. 

"Hari ini, sudah ada beberapa warga pada masyarakat mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurut saya ini langkah yang tepat, untuk bisa dilakukan hari ini," jelasnya. 

Dikarenakan bila menunggu proses dari pemerintah daerah dan provinsi masih memakan waktu panjang. 

Baca juga: Bupati Klaten Hamenang Hadiri Rakornas yang Diselenggarakan Kementerian Pertanian RI di Jakarta

"Dan hari ini provinsi sedang berproses untuk kemudian mencari LO (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi," ucapnya. 

Hal ini dilakukan, supaya diketahui langkah hukum yang tepat. 

"Nah, kami nanti sebagai pihak pemegang saham baik provinsi maupun kabupaten tentu akan mengadakan RUPS (rapat umum pemegang saham)," paparnya. 

Hal ini berdasarkan keputusan pengadilan, untuk kemudian diambil penyelesaian masalah tersebut. 

(*)