SiMakmur

Awas! Merokok di Sembarang Tempat di Sukoharjo Bakal Kena Denda Rp200 Ribu

TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
TAMAN SUKOHARJO - Taman Pakujoyo Sukoharjo, Jawa Tengah, salah satu kawasan taman bermain yang sudah menerapkan kawasan tanpa asap rokok. Pemkab Sukoharjo terus memperkuat pengawasan penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) di sejumlah fasilitas umum dan layanan publik. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo terus memperkuat pengawasan penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) di sejumlah fasilitas umum dan layanan publik.

Pengawasan dilakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu, mengatakan pengawasan penerapan kawasan tanpa asap rokok telah dibagi sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Baca juga: Asal-usul Nama Kabupaten Sukoharjo dan Sejarahnya, Ada Kisah Kiai Tohjoyo Usulkan Konsep Sukoraharjo

“Pengawasannya itu kita serahkan ke OPD terkait, satu sisi dalam hal pengawasan fungsi daripada Satpol PP,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).

Selain melibatkan OPD dan Satpol PP, Pemkab Sukoharjo juga telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mendukung pengawasan di lapangan.

Setiap kawasan yang masuk dalam aturan KTAR disebut telah memiliki penanggung jawab masing-masing.

“Kita sudah ada satgas dan penanggung jawabnya siapa-siapa, mestinya nanti sebagai pengawasan,” jelasnya.

Baca juga: 5 Fakta Menarik tentang Sukoharjo, Punya Banyak Julukan dan Batik Bersejarah

Tri Tuti menegaskan, sanksi bagi pelanggar kawasan tanpa asap rokok telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Penindakan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif berupa denda.

“Dari perda, pelanggar untuk pengelola itu seperti biasa kita pakai peringatan lisan, kemudian diperingatkan lagi. Kalau masih diulang baru sanksi tertulis dan dikenakan denda,” katanya.

Ia menyebut, denda bagi pengelola kawasan yang melanggar aturan KTAR dapat mencapai Rp1 juta.

Sementara pengguna atau pelanggar yang tetap merokok di kawasan terlarang juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk pengelola Rp1 juta, kemudian untuk pengguna juga ada sanksinya, denda Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu,” imbuhnya.

Pemkab Sukoharjo berharap masyarakat semakin sadar untuk mematuhi aturan kawasan tanpa asap rokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman, terutama di fasilitas umum, layanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, dan ruang publik lainnya. (*)