Breaking News

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Vonis Predator Anak Sukoharjo Keluar, Korban Masih Trauma : Pemulihan Psikologis Butuh Waktu Panjang

Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, mengungkapkan bahwa dampak psikologis dari kejahatan tersebut masih sangat terasa.

|
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
DIVONIS - Sosok terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (5/9/2025). Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Lima bulan setelah penangkapan terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Sukoharjo Dendi Irwandi (36), kondisi para korban masih memprihatinkan. 

Hingga kini, mereka masih menjalani pendampingan intensif dari psikolog.

Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, mengungkapkan bahwa dampak psikologis dari kejahatan tersebut masih sangat terasa.

Setiap anak mengalami tingkat trauma yang berbeda, tergantung pada pola pelecehan yang dialami.

“Kalau kita bicara anak ini kan ada beberapa anak, dan model pelecehan tersebut juga berbeda-beda. Ada yang traumanya sampai ketika mendengar nama terdakwa saja sudah timbul rasa benci yang luar biasa,” jelas Lanang, Kamis (4/9/2025).

VONIS TERLALU RINGAN - Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung saat ditemui TribunSolo.com, beberapa waktu lalu. Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Dendi Irwandi (36), dinilai terlalu ringan. Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, menegaskan pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membahas kemungkinan langkah banding.
VONIS TERLALU RINGAN - Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung saat ditemui TribunSolo.com, beberapa waktu lalu. Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Dendi Irwandi (36), dinilai terlalu ringan. Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, menegaskan pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membahas kemungkinan langkah banding. (TRIBUNSOLO.COM/Anang Ma'ruf)

Menurut Lanang, salah satu wali korban bahkan menyampaikan bahwa anaknya menolak keras jika harus bertemu kembali dengan terdakwa karena rasa takut dan kebencian yang mendalam.

“Sampai kemarin itu dari salah satu anak korban bicara, ‘Nanti kalau saya bertemu terdakwa lagi bagaimana? Saya tidak mau ketemu, sudah benci,’” ungkap Lanang.

Ia menegaskan bahwa proses pemulihan psikologis anak-anak korban tidak bisa dilakukan secara instan.

Pendampingan masih terus berjalan dan diperkirakan membutuhkan waktu yang panjang.

“Dalam kontrol psikolog masih terus dilakukan karena beberapa anak masih membutuhkan pendampingan. Itu tidak bisa sembuh sehari dua hari,” tegasnya.

Baca juga: Vonis Predator Anak di Sukoharjo Ringan, Kuasa Hukum Mulai Atur Langkah dengan Keluarga Korban

Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.

Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.

Kasus ini terbongkar setelah seorang wali murid melapor kepada kuasa hukum, Lanang Kujang Pananjung.

Anak wali murid tersebut, yang masih duduk di kelas 2, mengaku menjadi korban pelecehan sang guru. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved