Jukir Liar Palak Sopir Truk Karanganyar
Dishub Karanganyar Bantah Petugas Terlibat Pungli, Tegaskan Jukir Resmi Pakai Rompi dan Karcis
Beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria meminta uang kepada sopir truk dan mengaku petugas Dishub Karanganyar.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karanganyar menegaskan bahwa juru parkir (jukir) resmi dari instansinya selalu mengenakan rompi, membawa karcis resmi, dan dilengkapi peluit sebagai identitas tugas.
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria meminta uang kepada sopir truk dan mengaku sebagai petugas Dishub.
Video berdurasi 103 detik itu diunggah oleh akun Facebook bernama Khaerul Umam pada Jumat (12/9/2025) pukul 10.10 WIB.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria berjaket krem mengetuk pintu truk secara kasar dan meminta uang parkir kepada sopir yang sedang beristirahat.
Pria itu mengaku bahwa uang tersebut akan disetorkan ke Dishub Karanganyar.
Unggahan berjudul "Supir Lagi Enak Tidur Tiba Tiba Digedor Dimintai Uang Sama Preman dan Ngaku Setor Dishub Karanganyar" itu langsung menyita perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Kabupaten Karanganyar, Sri Suboko, membantah keras bahwa pria dalam video tersebut adalah petugas resmi dari Dishub.
“Kami terima info itu dari media sosial dan saat ini sedang dilacak lokasi dan jukir tersebut,” ujar Sri Suboko, Minggu (14/9/2025).

Ia menegaskan bahwa petugas jukir dari Dishub Karanganyar memiliki atribut yang jelas dan tidak mungkin beroperasi tanpa identitas resmi.
“Itu bukan jukir kami dengan lingkungan blueman tersebut dan jukir kami pakai rompi, karcis serta peluit. Ini masih dalam pencarian kejelasan lokasi,” pungkasnya.
Dishub Karanganyar saat ini tengah melakukan penelusuran untuk memastikan identitas pria dalam video dan lokasi kejadian.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa menunjukkan identitas resmi.
Baca juga: Viral Video Sopir Truk Kesal Dipalak, Pria yang Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar Kini Diburu!
Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Dinas Perhubungan telah menetapkan tarif baru retribusi parkir di tepi jalan umum, yang mulai diberlakukan sejak awal 2024.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.
Tarif Baru yang Berlaku adalah :
Sepeda motor: Rp2.000
Mobil: Rp3.000
Tarif ini berlaku seragam di seluruh wilayah Karanganyar, tanpa lagi membedakan zona A dan B seperti pada sistem sebelumnya
(*)
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.