Tanah Eks Bos Sritex Disita
Kejagung Sita Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto di Sukoharjo, Luasnya Hampir 4.000 Meter Persegi
Dua bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo, resmi dipasangi plakat penyitaa
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita sejumlah aset tanah milik mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, di Kabupaten Sukoharjo.
Kedua bidang tersebut memiliki luas berbeda, yakni 3.965 meter persegi dan 154 meter persegi, dan berada tak jauh dari kompleks pabrik Sritex.
Dua bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo, resmi dipasangi plakat penyitaan pada Senin (15/9/2025) siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aji Rohmadi, membenarkan adanya pemasangan plakat penyitaan tersebut.
“Benar, hari ini ada pemasangan plakat penyitaan aset atas nama Iwan Setiawan Lukminto di dua kecamatan, yakni Kecamatan Nguter dan Kecamatan Sukoharjo,” kata Aji, Senin (15/9/2025).
Namun, Aji belum memberikan rincian lebih lanjut terkait penyitaan tersebut.
Ia menyebut bahwa informasi resmi akan disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
“Untuk informasi lebih lanjut silakan menunggu penjelasan dari Kejagung,” kata Aji.
Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan penyitaan puluhan aset tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto yang tersebar di sejumlah kelurahan di Sukoharjo, antara lain Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bos perusahaan tekstil tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kejagung Sita 2 Tanah eks Bos Sritex di Sukoharjo
Perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menghentikan seluruh operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Penutupan ini menjadi akhir perjalanan 58 tahun perusahaan yang bermarkas di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kabar penutupan Sritex bermula dari proses hukum panjang terkait utang perusahaan.
Sementara, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex.
Iwan Kurniawan Lukminto
PT Sritex
Sukoharjo
Kejagung RI
Kejari Sukoharjo
Meaningful
TribunBreakingNews
Breaking News
Sita aset
| Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Aset Milik Bos Sritex di Setabelan Solo Disita Kejaksaan Agung |
|
|---|
| Deadline Mepet, Kurator Sritex Masih Bungkam Soal Tagihan Pajak Rp 1,1 M dari Pemkab Sukoharjo |
|
|---|
| Jelang Jatuh Tempo, Pemkab Sukoharjo Kesulitan Tagih PBB Sritex Rp 1,1 Miliar |
|
|---|
| Cerita Lurah Combongan Sempat Bingung Cari Tanah Eks Bos Sritex Sukoharjo, Ternyata Ada 4 Petak! |
|
|---|
| Pasal 39 KUHP Jadi Kunci, Penyitaan Aset Eks Bos Sritex di Sukoharjo Tak Bisa Digugat Balik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kejaksaan-Agung-Kejagung-RI-kembali-melakukan-penyitaan-aset-terkait-kasus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.