Angka Perceraian di Sukoharjo

Angka Perceraian di Sukoharjo Masih Tinggi, 655 Perempuan Sandang Status Janda Jelang Akhir 2025

Data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 terdapat 877 perkara perceraian yang masuk

TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
PENGADILAN AGAMA - Ilustrasi Pengadilan Agama di Sukoharjo. Angka perceraian di Kabupaten Sukoharjo masih tergolong tinggi. Data terbaru dari Pengadilan Agama Sukoharjo mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 terdapat 877 perkara perceraian yang masuk. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Angka perceraian di Kabupaten Sukoharjo masih tergolong tinggi.

Data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 terdapat 877 perkara perceraian yang masuk.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 655 perkara telah diputus dengan status dikabulkan.

Sementara sisanya masih dalam proses atau tidak diterima karena berbagai alasan.

Panitera PA Sukoharjo, Sarah, menyebut tren perceraian belum menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Perkara cerai sampai bulan Agustus ada 877 perkara cerai di Pengadilan Agama Sukoharjo. Sebanyak 655 perkara diputus kabul,” ujar Sarah saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Senin (22/9/2025).

Menurut Sarah, mayoritas perkara perceraian masih didominasi oleh pasangan muda dengan usia pernikahan antara 4 hingga 10 tahun.

“Penyebab perceraian beragam, yang paling utama itu masalah ekonomi, dipenjara, KDRT, murtad, zina, dan sebagainya,” jelasnya.

PENGADILAN AGAMA - Ilustrasi Pengadilan Agama di Sukoharjo. Angka perceraian di Kabupaten Sukoharjo masih tergolong tinggi. Data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 terdapat 877 perkara perceraian yang masuk.
PENGADILAN AGAMA - Ilustrasi Pengadilan Agama di Sukoharjo. Angka perceraian di Kabupaten Sukoharjo masih tergolong tinggi. Data terbaru dari Pengadilan Agama Sukoharjo mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 terdapat 877 perkara perceraian yang masuk. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Faktor ekonomi disebut sebagai pemicu utama keretakan rumah tangga.

Banyak pasangan tidak mampu menghadapi tekanan finansial, sehingga konflik rumah tangga berujung pada perceraian. 

Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan perbedaan prinsip juga turut memperparah kondisi.

Sarah juga membandingkan data tahun ini dengan tahun sebelumnya.

Sepanjang 2024, PA Sukoharjo menerima 1.257 perkara perceraian, dengan 1.096 di antaranya diputus dikabulkan.

“Kasus perkara cerai tahun 2024, sebanyak 1.257 perkara dan diputus 1.096 perkara. Sisanya tidak dikabulkan dengan alasan bermacam-macam,” terang Sarah.

Baca juga: 3 Fakta Perceraian di Karanganyar Capai 1.234 Kasus di Tahun 2024, Penyebab KDRT hingga Kawin Paksa

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved