Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polemik Holyland Gondangrejo Karanganyar

Polemik Holyland Karanganyar : LAKIK Tuding Kades Tak Netral dan Memihak Yayasan, Dilaporkan Bupati

Laskar Umat Islam Karanganyar mencurigai sang kades tak bersikap netral dan justru dianggap berpihak pada Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
DITUDING TAK NETRAL - Kantor Desa Karangturi di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Senin (23/9/2025). Kades Karangturi dituding oleh Laskar Umat Islam Karanganyar tidak netral dan memihak pihak yayasan dalam kasus penghentian sementara proyek wisata rohani Holyland. Pembangunan ditunda sementara oleh Pemkab Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani 2 September 2025. Penundaan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan keberatan-fraksi DPRD karena izin yang dianggap bermasalah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sikap Kepala Desa Karangturi, Mulyani, disorot oleh Laskar Umat Islam Karanganyar (LAKIK).

Laskar Umat Islam Karanganyar (LAKIK) mencurigai sang kades tak bersikap netral dan justru dianggap berpihak pada Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta dalam proyek pembangunan wisata rohani Holyland di Gondangrejo, Karanganyar.

“Sempat dilakukan pertemuan warga dengan lurah, namun kami rasa kades dinilai tidak netral dan memihak yayasan. Sehingga kami laporkan Camat Gondangrejo dan Bupati Karanganyar,” ungkap Humas LAKIK, Abu Hamran, kepada TribunSolo, Senin (22/9/2025).

Kecurigaan itu bukan tanpa alasan.

PROYEK HOLYLAND GONDANGREJO - Proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, yang kini mangkrak, Senin (22/9/2025). Pembangunan ditunda sementara oleh Pemkab Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani 2 September 2025. Penundaan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan keberatan-fraksi DPRD karena izin yang dianggap bermasalah.
PROYEK HOLYLAND GONDANGREJO - Proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, yang kini mangkrak, Senin (22/9/2025). Pembangunan ditunda sementara oleh Pemkab Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani 2 September 2025. Penundaan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan keberatan-fraksi DPRD karena izin yang dianggap bermasalah. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Abu menilai pembangunan Holyland berjalan tanpa “kulo nuwun” ke warga sekitar.

“Kami mendapatkan laporan dari warga di sekitar lokasi proyek resah dengan adanya pembangunan Holyland, yang merupakan proyek dari sekolah tinggi teologi di wilayah Kecamatan Gondangrejo,” jelas Abu Hamran.

Menurutnya, keresahan muncul karena warga merasa pembangunan dimulai mendadak, tanpa izin atau permisi langsung.

Baca juga: Duduk Perkara Pembangunan Holyland di Gondangrejo Karanganyar Dihentikan, Tanpa Restu Warga Sekitar?

“Mereka tidak kulo nuwun dengan warga setempat, bahkan mereka membuat perizinan hanya melalui OSS (Online Single Submission) saja, tidak langsung ke warga,” tegas Abu Hamran.

Selain soal perizinan, Abu juga menyinggung lokasi proyek yang berada di tengah mayoritas masyarakat muslim. Hal ini, kata dia, menambah kegelisahan warga.

Desakan LAKIK akhirnya sampai ke telinga Bupati Karanganyar, Rober Christanto.

Baca juga: Ironi Penghentian Pembangunan Holyland di Karanganyar : Diprotes Warga, Warung Kecil Jadi Korban

Pemerintah pun merespons dengan menerbitkan SK Nomor 500.16.7/505/2025 yang menunda sementara pembangunan Holyland, sekitar 20–30 kilometer dari pusat Kota Solo.

Abu menyambut keputusan itu dengan lega.

“Kami berharap proyek ini bisa dihentikan, pasalnya proyek itu sempat diusulkan tiga fraksi DPRD Kabupaten Karanganyar yaitu PDIP, PKS, dan Partai Gerindra untuk menyarankan peninjauan ulang proyek ini,” pungkas Abu Hamran.

Baca juga: Pembangunan Holyland di Karanganyar Ditolak, DSKS Singgung Aturan 60 dan 90 yang Harus Dipenuhi

Diketahui, proyek yang juga disebut Bukit Doa Holyland itu diinisiasi oleh Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta.

Pembangunan ditunda sementara oleh Pemkab Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani 2 September 2025.

Penundaan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan keberatan-fraksi DPRD karena izin yang dianggap bermasalah.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved