Pengeboran Ilegal di Desa Jeblog
Respons Bupati Hamenang, Bakal Cek Persoalan Pengeboran Air Tanah Dalam di Desa Jeblog Klaten
Persoalan Pengeboran Air Tanah Dalam di Desa Jeblog ikut menjadi perhatian Bupati Klaten Hamenang.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo merespons keluhan warga di Desa Jeblog, Kecamatan Karanganom.
Desa ini berjarak 25,8 km dari Kota Solo.
Keluhan warga ini adalah terkait pengeboran air tanah dalam yang diduga ilegal.
Hamenang mengatakan, pihaknya sudah mengetahui informasi tersebut.
“Jadi, kemarin saya komunikasi dengan (Dinas) Lingkungan Hidup. Ternyata memang perizinan itu tidak ada di Pemda, melainkan di Provinsi dan Pusat,” ujar Hamenang, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya bersama Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto dan Dinas PU (Pekerjaan Umum), khususnya bidang SDA, berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Baca juga: Warga Desa Jeblog Klaten Terancam Krisis Air Bersih Imbas Maraknya Pengeboran Ilegal Air Tanah Dalam
“Nanti kami akan sidak bersama Mas Wakil dan teman-teman dari PU khususnya SDA. Hasilnya akan kami buatkan laporan, minimal ke pemerintah pusat sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Terkait apakah pengeboran air tanah dalam itu sudah sesuai ketentuan, Hamenang belum bisa memastikan.
“Kita belum bisa menentukan ini melanggar atau tidak kalau belum dicek,” katanya.
“Nanti akan kita cek dulu bersama tim teknis, baru memutuskan. Kalau terbukti melanggar, ya kita laporkan,” tambahnya.
Bupati juga mengimbau pengusaha maupun masyarakat agar mematuhi aturan perizinan.
“Kalau izin sudah jelas, silakan bergerak. Tapi kalau perizinan belum clear ya jangan dulu, karena berarti ilegal. Prinsipnya begitu,” tegasnya.
Dampak ke Air Pamsimas
Sebelumnya, masyarakat Desa Jeblog resah akibat maraknya pengeboran air tanah dalam. Aktivitas itu membuat debit air program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) berkurang drastis, bahkan sempat mati.
Ketua Pamsimas Desa Jeblog, Sartono, membenarkan kondisi tersebut.
“Iya, itu (pengeboran) yang jadi kendala. Ada dampaknya,” ujarnya.
Menurut Sartono, salah satu dampak ialah turunnya gravitasi air sehingga debit air menurun.
“Awalnya bisa 10 liter per detik, sekarang tinggal separuh,” katanya.
Ia menjelaskan, Desa Jeblog sebenarnya sudah memiliki peraturan desa (Perdes) terkait sumur air tanah dalam. Namun sifatnya masih sebatas imbauan, sementara izin dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.
Sartono pribadi tidak mempermasalahkan bila pengeboran digunakan untuk pertanian.
“Kalau untuk pertanian saya oke saja. Tapi kalau untuk wisata, usaha, atau bisnis seperti perikanan itu kan butuh air banyak dan mahal. Apalagi kalau sawah dialihfungsikan, itu tidak pas. Akibatnya debit air Pamsimas jadi berkurang,” ucapnya.
Saat ini, Pamsimas dimanfaatkan hampir seluruh warga Desa Jeblog.
“Awalnya 170 KK penerima manfaat, sekarang sekitar 500 KK sudah pakai air Pamsimas semua,” jelasnya.
Diduga untuk Wisata dan Bisnis
Rosyid, dari Aliansi Rawat Hayat (ARH) Desa Jeblog, mengatakan sebagian besar pengeboran dilakukan oleh pemodal dari luar desa.
“Asal ada modal, pasti orang itu bangun (wisata). Kalau enggak bangun, ya ngebor. Pemodalnya tidak selalu orang sini,” kata Rosyid.
Masyarakat dan pemerintah desa sudah sempat memberi teguran. Dari hasil pemantauan, ada 12 titik pengeboran air tanah dalam yang dimanfaatkan untuk kolam renang wisata, usaha es kristal, dan air kemasan.
“Terutama terkonsentrasi di Dukuh Gondang,” ungkapnya.
Rosyid menegaskan praktik itu jelas melanggar aturan, termasuk Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menyebut kebutuhan dasar warga harus diprioritaskan. Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 juga menegaskan bahwa air adalah hak rakyat, bukan komoditas yang bisa dikuasai swasta.
Tiga Tuntutan Warga
Atas keresahan itu, warga Desa Jeblog menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Penghentian segera seluruh aktivitas pengeboran ilegal air tanah dalam.
- Evaluasi izin dan penindakan oleh Pemkab Klaten bersama dinas terkait.
- Pemulihan pasokan air Pamsimas dan tanggung jawab pelaku usaha atas kerusakan yang ditimbulkan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.