Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Balap Liar di Sukoharjo Digerebek

Nasib Motor Hasil Razia Balap Liar di Sukoharjo: Setahun Tak Diambil, Bisa Dilelang Negara

Kendaraan hasil razia balap liar bisa dilelang, ini bila dalam waktu satu tahun tak diambil.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
PENGGEREBEKAN BALAP LIAR - Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura mengamankan 26 sepeda motor dalam pembubaran aksi balap liar yang berlangsung di sepanjang Jalan Ahmad Yani, mulai dari simpang empat Gembongan hingga perbatasan Kleco, Sukoharjo pada Sabtu (28/9/2025) dini hari. Belasan remaja SMP dan SMA diamankan dalam insiden ini. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polsek Kartasura menegaskan  sepeda motor hasil razia balap liar yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kepemilikan dan tidak diambil selama satu tahun akan dilelang melalui pengadilan. 

Kebijakan ini diambil setelah mengamankan 26 unit sepeda motor dalam operasi pembubaran aksi balap liar di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kartasura, Minggu (28/9/2025) dini hari.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pendataan surat-surat kendaraan yang diamankan.

Jika pemilik bisa membuktikan kepemilikan dengan surat-surat resmi, maka motor dapat diambil kembali setelah menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Sukoharjo dan melengkapi komponen sesuai standar.

Namun, bagi motor yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, polisi akan melimpahkannya ke Polres Sukoharjo untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Pelaku Balap Liar di Kartasura Sukoharjo Pelajar, Polisi Minta Buat Surat Tak Mengulangi Perbuatan

“Polres akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah motor tersebut terindikasi hasil tindak pidana atau tidak. Jika tidak terbukti tindak pidana namun tidak ada surat-suratnya, maka kendaraan akan dilelang melalui pengadilan,” tegas AKP Tugiyo, Minggu (28/9/2025).

Itu sesuai dengan pasal 271 ayat 4 dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Kendaraan yang tidak juga diambil dalam kurun waktu satu tahun, maka dapat dilelang oleh negara. 

Selain itu, bagi pemilik yang hanya memiliki bukti pembelian tanpa dokumen resmi, Polsek Kartasura tetap memberikan surat bukti berupa tanda terima kendaraan sebagai penguat administrasi.

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku balap liar, sekaligus mencegah peredaran kendaraan tanpa dokumen resmi yang kerap digunakan dalam aksi nekat di jalan raya.

“Balap liar dan penggunaan knalpot brong sangat meresahkan warga. Dengan aturan ketat ini, kami berharap ada kesadaran dari masyarakat, terutama kalangan remaja, untuk tidak lagi terlibat balap liar,” pungkas Tugiyo. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved