Peredaran Miras Karanganyar
Mabuk dan Bawa Miras, Dua Pengamen Ditangkap Polisi, Diminta Buat Surat Pernyataan
Pengamen di Karanganyar ditangkap membawa obat keras, Mereka ketika diamankan juga sedang mengkonsumsi miras.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dua pengamen di Kabupaten Karanganyar kedapatan membawa obat keras pada Kamis (2/10/2025) dini hari.
Selain itu, mereka juga diketahui sedang mengonsumsi minuman keras saat diamankan di simpang empat Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat.
Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yoga, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, mengatakan dua pengamen tersebut kedapatan membawa obat daftar G.
Keduanya diketahui bernama Adam Rossi (17), warga Kabupaten Boyolali, dan Nanang Anggoro Saputro (26), warga Kabupaten Sukoharjo.
“Kami mengamankan dua pengamen di Simpang Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, saat razia tadi dini hari,” kata Supran, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Produsen Miras Ilegal di Karanganyar Terbongkar, Polisi Sita 25 Kg Ciu dan Puluhan Botol
Menurut Supran, obat daftar G yang dibawa dua pengamen itu berupa Tramadol dan Trihexyphenidyl, tanpa resep yang sah.
Ia menuturkan, keduanya tidak ditahan namun diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Mereka kedapatan mengonsumsi miras serta membawa obat keras. Karena itu, kami lakukan pembinaan dan meminta mereka membuat surat pernyataan,” ungkapnya.
“Operasi ini bagian dari upaya Polri menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat, sekaligus mencegah dampak buruk peredaran miras ilegal,” tegas Supran. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Miras-Solo-2023.jpg)