Pencabulan di Boyolali
Kakek di Boyolali Cabuli Cucu Tiri Selama Setahun, Ancam Cekik dan Bunuh Korban Jika Mengadu
Korban yang mengalami trauma berat hingga menunjukkan tanda-tanda depresi dan keinginan bunuh diri.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Seorang kakek berinisial BD asal Desa Penggung, Kecamatan Boyolali, tega mencabuli cucu tirinya sendiri selama lebih dari satu tahun.
Terungkap, tersangka tak segan mengancam akan mencekik korban jika menolak, bahkan pernah mengancam akan membunuh jika korban melaporkan perbuatannya kepada orang lain.
Akibat tekanan dan ancaman tersebut, korban yang masih berusia sekolah mengalami trauma berat hingga menunjukkan tanda-tanda depresi dan keinginan bunuh diri.
Kasus ini terungkap berkat kepekaan guru bimbingan konseling (BK) di sekolah korban.
Guru tersebut mencurigai perubahan perilaku korban dan menemukan luka sayatan di tangannya.
“Anak tersebut terlihat ada luka sayatan di tangan korban. Setelah ditanyai pihak guru, ternyata anak korban ini mengalami perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, Kamis (23/10/2025).
Pihak sekolah kemudian menyampaikan temuan itu kepada keluarga.
Sang ibu pun terkejut bukan main saat mendengar pengakuan anaknya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui BD telah melakukan pencabulan sejak Juli 2024 hingga akhir September 2025.
Aksi bejat itu dilakukan berulang kali, terutama saat korban sedang sendirian di rumah.
“Pada hari Minggu 28 September 2025, dini hari saat korban sudah tidur di dalam kamar, tersangka masuk lalu melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban,” jelas Indrawan.
Tersangka tinggal satu pekarangan dengan keluarga korban, sehingga mudah mencari celah untuk melancarkan aksinya.
Ia mengaku terangsang saat melihat cucunya mengenakan pakaian seksi di dalam rumah.
“Korban kemudian merasa depresi akibat tekanan batin. Luka sayat itu menjadi awal diketahuinya tindak pidana tersebut,” ungkap Indrawan.
Baca juga: Kisah Pilu Cucu Tiri di Boyolali, Dicabuli Kakek Selama Setahun, Terungkap dari Luka Sayat di Tangan
Meski tidak sampai melakukan persetubuhan, perbuatan BD tetap masuk kategori pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ia kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Satreskrim-Polres-Boyolali-menggelar-pers-rilis-kasus-di-Mapolres-Boyolali-Kamis.jpg)