Pemuda Boyolali Tewas saat Latihan Silat

Kesaksian Kuasa Hukum Pesilat Tendang Junior hingga Tewas di Boyolali: Vonis 7 Tahun Terlalu Berat

Pesilat yang menendang juniornya hingga tewas di Boyolali divonis 7 tahun penjara. Kuasa hukum merasa hukuman ini terlalu berat.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
SIDANG VONIS. Terdakwa Dava Wahyu Pradana dalam sidang vonis pada Kamis (30/10/2025). Dia divonis 7 tahun penjara. 

Hingga akhirnya, majelis hakim menyatakan bahwa Dava terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Hakim Ketua Lis Susilowati dalam amar putusannya.

SIDANG VONIS.  Terdakwa Dava Wahyu Pradana dalam sidang vonis pada Kamis (30/10/2025). Dia divonis 7 tahun penjara.
SIDANG VONIS. Terdakwa Dava Wahyu Pradana dalam sidang vonis pada Kamis (30/10/2025). Dia divonis 7 tahun penjara. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.

Atas putusan itu, baik terdakwa Dava maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari bagi kedua pihak untuk menentukan sikap atas vonis tersebut. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved