THL Karanganyar Terancam Diberhentikan
Ironi Pegawai THL di Lingkungan Pemkab Karanganyar : Gaji di Bawah UMR, Beban Kerja Setara ASN
Salah satu pegawai THL di lingkup Pemkab Karanganyar hanya menerima upah Rp1,2 juta per bulan, jauh di bawah UMR Karanganyar tahun 2025.
|
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
wartakota.tribunnews.com
GAJI DIBAWAH UMR - Ilustrasi gaji tenaga harian lepas. Salah satu pegawai THL di lingkup Pemkab Karanganyar hanya menerima upah Rp1,2 juta per bulan, jauh di bawah UMR Kabupaten Karanganyar tahun 2025 yang sebesar Rp2.437.110.
Status mereka bersifat non permanen dan umumnya diatur melalui perjanjian kerja jangka pendek yang diperbarui setiap tahun.
THL biasanya menerima upah berdasarkan jumlah hari kerja atau gaji tetap bulanan yang nilainya sering kali di bawah standar ASN.
Tugas THL beragam, mulai dari pekerjaan administrasi, kebersihan, hingga pelayanan teknis di berbagai satuan kerja perangkat daerah.
Baca juga: Satu Malam, Dua Pencuri Sapu Bersih 3 Motor Termasuk Motor Dinas Kades Gempolan Karanganyar
Meski berperan penting dalam mendukung jalannya pemerintahan, posisi THL tidak memiliki jaminan karier, tunjangan, maupun kepastian kerja.
Karena itu, rencana pemerintah untuk menghentikan pegawai non-ASN pada 2025 menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan mereka.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.