THL Karanganyar Terancam Diberhentikan

Ironi Pegawai THL di Lingkungan Pemkab Karanganyar : Gaji di Bawah UMR, Beban Kerja Setara ASN

Salah satu pegawai THL di lingkup Pemkab Karanganyar hanya menerima upah Rp1,2 juta per bulan, jauh di bawah UMR Karanganyar tahun 2025.

|
wartakota.tribunnews.com
GAJI DIBAWAH UMR - Ilustrasi gaji tenaga harian lepas. Salah satu pegawai THL di lingkup Pemkab Karanganyar hanya menerima upah Rp1,2 juta per bulan, jauh di bawah UMR Kabupaten Karanganyar tahun 2025 yang sebesar Rp2.437.110. 

Status mereka bersifat non permanen dan umumnya diatur melalui perjanjian kerja jangka pendek yang diperbarui setiap tahun.

THL biasanya menerima upah berdasarkan jumlah hari kerja atau gaji tetap bulanan yang nilainya sering kali di bawah standar ASN.

Tugas THL beragam, mulai dari pekerjaan administrasi, kebersihan, hingga pelayanan teknis di berbagai satuan kerja perangkat daerah.

Baca juga: Satu Malam, Dua Pencuri Sapu Bersih 3 Motor Termasuk Motor Dinas Kades Gempolan Karanganyar

Meski berperan penting dalam mendukung jalannya pemerintahan, posisi THL tidak memiliki jaminan karier, tunjangan, maupun kepastian kerja.

Karena itu, rencana pemerintah untuk menghentikan pegawai non-ASN pada 2025 menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan mereka.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved