THL Karanganyar Terancam Diberhentikan
Polemik Pemberhentian Pegawai THL di Karanganyar, Pemkab Sebut Masih Fokus Cari Penyelesaian Masalah
Plh Sekda Karanganyar, Zulfikar Hadidh, mengatakan pihaknya kini belum ingin berkomentar banyak di ruang publik.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Status mereka bersifat non permanen dan umumnya diatur melalui perjanjian kerja jangka pendek yang diperbarui setiap tahun.
THL biasanya menerima upah berdasarkan jumlah hari kerja atau gaji tetap bulanan yang nilainya sering kali di bawah standar ASN.
Baca juga: Ironi Pegawai THL di Lingkungan Pemkab Karanganyar : Gaji di Bawah UMR, Beban Kerja Setara ASN
Tugas THL beragam, mulai dari pekerjaan administrasi, kebersihan, hingga pelayanan teknis di berbagai satuan kerja perangkat daerah.
Meski berperan penting dalam mendukung jalannya pemerintahan, posisi THL tidak memiliki jaminan karier, tunjangan, maupun kepastian kerja.
Karena itu, rencana pemerintah untuk menghentikan pegawai non-ASN pada 2025 menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan mereka.
| Pegawai THL Karanganyar Tolak Kebijakan Pemberhentian Non-ASN : Kami Keberatan, Tolong Pertimbangkan |
|
|---|
| Curhatan Pegawai THL Karanganyar : Rugi Jadi THL! Kerja Pagi hingga Sore, Tak Bisa Cari Sampingan |
|
|---|
| Ironi Pegawai THL di Lingkungan Pemkab Karanganyar : Gaji di Bawah UMR, Beban Kerja Setara ASN |
|
|---|
| Pemberhentian Pegawai non-ASN Diberlakukan Akhir Desember 2025, Pegawai THL Karanganyar Menjerit |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.