THL Karanganyar Terancam Diberhentikan

Polemik Pemberhentian Pegawai THL di Karanganyar, Pemkab Sebut Masih Fokus Cari Penyelesaian Masalah

Plh Sekda Karanganyar, Zulfikar Hadidh, mengatakan pihaknya kini belum ingin berkomentar banyak di ruang publik.

Dok. Diskominfo Kabupaten Karanganyar
MASIH CARI SOLUSI - Plh Sekda Karanganyar, Zulfikar Hadid, ditemui beberapa waktu lalu. Plh Sekda Karanganyar, Zulfikar Hadidh, mengatakan pihaknya kini fokus menyelesaikan persoalan terkait polemik surat edaran (SE) Nomor 800.1.10.6/3.648.23 dan belum ingin berkomentar banyak di ruang publik. Surat Edaran itu menegaskan bahwa pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Tenaga Harian Lepas (THL), hanya dapat dipekerjakan hingga Desember 2025 jika tidak memenuhi kriteria PPPK paruh waktu. 

Status mereka bersifat non permanen dan umumnya diatur melalui perjanjian kerja jangka pendek yang diperbarui setiap tahun.

THL biasanya menerima upah berdasarkan jumlah hari kerja atau gaji tetap bulanan yang nilainya sering kali di bawah standar ASN.

Baca juga: Ironi Pegawai THL di Lingkungan Pemkab Karanganyar : Gaji di Bawah UMR, Beban Kerja Setara ASN

Tugas THL beragam, mulai dari pekerjaan administrasi, kebersihan, hingga pelayanan teknis di berbagai satuan kerja perangkat daerah.

Meski berperan penting dalam mendukung jalannya pemerintahan, posisi THL tidak memiliki jaminan karier, tunjangan, maupun kepastian kerja.

Karena itu, rencana pemerintah untuk menghentikan pegawai non-ASN pada 2025 menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan mereka.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved