Korupsi Masjid Agung Karanganyar
Kejari Karanganyar Digugat LP3HI, Tegaskan Eks Bupati Juliyatmono Masih Berstatus Saksi
Kejari Karanganyar menyebut status Juliyatmono hanya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Sidang praperadilan dimulai pukul 11.30 WIB di Ruang Sidang Kartika, dipimpin hakim tunggal Sanjaya Sembiring.
Gugatan dibacakan oleh Boyamin bersama kuasa hukum lainnya, yakni Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso, dan Georgeus Linmart Shiahaan.
Baca juga: Alasan Kejari Panggil Juliyatmono sebagai Saksi di Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
Boyamin menjelaskan, dalam sidang Tipikor Semarang sebelumnya, nama Juliyatmono disebut menerima uang dalam kasus tersebut.
Karena itu, ia menilai Kejari seharusnya segera menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka.
"Ada nama Juliyatmono disebutkan, semestinya dalam waktu tidak lama namannya dinaikan sebagai tersangka, bahkan di sana disebutkan diduga menerima uang," kata Boyamin, Senin (10/11/2025).
Menurut Boyamin, jika jaksa telah menyebut nama dalam dakwaan, tetapi tidak menetapkan tersangka, hal itu bisa dianggap sebagai tindakan tidak adil.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menyatakan gugatan tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi masyarakat. (*)
| Kejari Karanganyar Digugat Pra Peradilan Terkait Mantan Bupati Juliyatmono |
|
|---|
| Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Tersangka Kembalikan Rp 100 Juta, Proses Hukum Tetap Lanjut |
|
|---|
| Mangkir Lagi! Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar Bakal Jadi DPO |
|
|---|
| Juliyatmono Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Jaksa Sebut Bisa Dipanggil Lagi |
|
|---|
| Korupsi Proyek Masjid Agung Karanganyar: Juliyatmono Diperiksa Soal Alur Penganggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kejari-status-Juliyatmono.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.