Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Kejari Karanganyar Digugat LP3HI, Tegaskan Eks Bupati Juliyatmono Masih Berstatus Saksi

Kejari Karanganyar menyebut status Juliyatmono hanya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
JAWAB PERTANYAAN. Kasi Pidsus Kejari Karanganyar usai sidang pra peradilan gugatan Boyamin Saiman di PN Karanganyar, Senin (10/11/2025). Dia menegaskan status Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono yang rencana mereka panggil sebagai saksi. 

Sidang praperadilan dimulai pukul 11.30 WIB di Ruang Sidang Kartika, dipimpin hakim tunggal Sanjaya Sembiring.

Gugatan dibacakan oleh Boyamin bersama kuasa hukum lainnya, yakni Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso, dan Georgeus Linmart Shiahaan.

Baca juga: Alasan Kejari Panggil Juliyatmono sebagai Saksi di Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

Boyamin menjelaskan, dalam sidang Tipikor Semarang sebelumnya, nama Juliyatmono disebut menerima uang dalam kasus tersebut.

Karena itu, ia menilai Kejari seharusnya segera menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka.

"Ada nama Juliyatmono disebutkan, semestinya dalam waktu tidak lama namannya dinaikan sebagai tersangka, bahkan di sana disebutkan diduga menerima uang," kata Boyamin, Senin (10/11/2025).

GUGATAN. Suasana sidang praperadilan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan Kejaksaan Karanganyar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (10/11/2025).
GUGATAN. Suasana sidang praperadilan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan Kejaksaan Karanganyar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (10/11/2025). (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Menurut Boyamin, jika jaksa telah menyebut nama dalam dakwaan, tetapi tidak menetapkan tersangka, hal itu bisa dianggap sebagai tindakan tidak adil.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menyatakan gugatan tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi masyarakat. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved