Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Kejari Karanganyar Digugat LP3HI, Tegaskan Eks Bupati Juliyatmono Masih Berstatus Saksi

Kejari Karanganyar menyebut status Juliyatmono hanya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
JAWAB PERTANYAAN. Kasi Pidsus Kejari Karanganyar usai sidang pra peradilan gugatan Boyamin Saiman di PN Karanganyar, Senin (10/11/2025). Dia menegaskan status Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono yang rencana mereka panggil sebagai saksi. 
Ringkasan Berita:
  • Gugatan LP3HI: Boyamin Saiman cs gugat Kejari Karanganyar karena sebut nama Juliyatmono dalam dakwaan Tipikor.
  • Status Juliyatmono: Kejari menyebut hanya berencana memanggil sebagai saksi.
  • Respons Kejari: Hartanto sebut gugatan sebagai kontrol publik dan penyidikan masih on the track.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar digugat pra peradilan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Gugatan ini melalui Boyamin Saiman, Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso, dan Georgeus Linmart Shiahaan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (10/11/2025).

Mereka menggugat Kejari Karanganyar karena dalam dakwaan sidang Tipikor dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar disebut nama mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Meski ada gugatan dari Boyamin cs, belum ada tanda-tanda Kejari Karanganyar akan menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka.

Pihak kejaksaan hanya menjadwalkan pemanggilan Juliyatmono sebagai saksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juliyatmono kuti apel terakhir sebagai Bupati Karanganyar, di Kantor Bupati Karanganyar, Rabu (1/11/2023).
MANTAN BUPATI. Juliyatmono kuti apel terakhir sebagai Bupati Karanganyar, di Kantor Bupati Karanganyar, Rabu (1/11/2023). (Dok. Diskominfo Kabupaten Karanganyar)

Belum Ada Jadwal Pemanggilan yang Pasti

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan mantan bupati itu di persidangan.

“Untuk persidangan nanti kami rencanakan pemanggilan (Juliyatmono) karena bagian dari saksi dalam penyidikan. Namun belum tahu kapan akan dihadirkan di sidang Tipikor,” ujar Hartanto, Senin (10/11/2025).

Hartanto menegaskan, kasus dugaan korupsi tersebut masih terbuka untuk dilakukan penyelidikan.

“Penyidikan masih on the track. Fakta-fakta yang muncul selama proses peradilan sudah tercantum dalam dakwaan,” katanya.

Ia menambahkan, proses penyelidikan dapat berkembang sesuai fakta persidangan.

Hartanto juga menanggapi santai gugatan pra peradilan yang dilayangkan Boyamin cs.

“Itu bagian dari kebebasan masyarakat dalam memantau tindak pidana korupsi. Bagus juga sebagai kontrol bagi kami. Penyidikan kami tetap sesuai aturan KUHAP,” tegasnya.

Alasan Penggugat

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (10/11/2025).

Gugatan itu diajukan oleh Boyamin Saiman karena Kejari dinilai tak kunjung menetapkan mantan Bupati Karanganyar dua periode (2013–2018 dan 2018–2023), Juliyatmono, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Sidang praperadilan dimulai pukul 11.30 WIB di Ruang Sidang Kartika, dipimpin hakim tunggal Sanjaya Sembiring.

Gugatan dibacakan oleh Boyamin bersama kuasa hukum lainnya, yakni Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso, dan Georgeus Linmart Shiahaan.

Baca juga: Alasan Kejari Panggil Juliyatmono sebagai Saksi di Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

Boyamin menjelaskan, dalam sidang Tipikor Semarang sebelumnya, nama Juliyatmono disebut menerima uang dalam kasus tersebut.

Karena itu, ia menilai Kejari seharusnya segera menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka.

"Ada nama Juliyatmono disebutkan, semestinya dalam waktu tidak lama namannya dinaikan sebagai tersangka, bahkan di sana disebutkan diduga menerima uang," kata Boyamin, Senin (10/11/2025).

GUGATAN. Suasana sidang praperadilan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan Kejaksaan Karanganyar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (10/11/2025).
GUGATAN. Suasana sidang praperadilan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan Kejaksaan Karanganyar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (10/11/2025). (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Menurut Boyamin, jika jaksa telah menyebut nama dalam dakwaan, tetapi tidak menetapkan tersangka, hal itu bisa dianggap sebagai tindakan tidak adil.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menyatakan gugatan tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi masyarakat. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved