Pendidikan

Posisi Kepala Sekolah di Ratusan Sekolah di Karanganyar Kosong, Diisi Plt

Seratusan sekolah di Karanganyar tidak memiliki kepala sekolah definitif. Kekosongan diisi oleh Plt.

TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
ILUSTRASI. Suasana belajar mengajar di sekolah beberapa waktu lalu. Di Karanganyar, ada seratusan sekolah yang jabatan kepala sekolahnya kosong. 
Ringkasan Berita:
  • Di Kabupaten Karanganyar, 105 SD dan 11 SMP masih dijabat Plt kepala sekolah.
  • Kekosongan jabatan disebabkan proses seleksi dan diklat calon kepala sekolah yang diselenggarakan Disdikbud bersama Kementerian dan UNS.
  • Setelah diklat, estimasi 50 persen peserta lolos dan hasilnya dilaporkan ke Bupati untuk penetapan kepala sekolah definitif.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Seratusan sekolah di Kabupaten Karanganyar tak memiliki kepala sekolah secara definitif.

Kekosongan jabatan ini masih menjadi persoalan serius dalam pengelolaan pendidikan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, Nugroho, mengatakan ada sekitar 105 Sekolah Dasar (SD) dan 11 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang hingga kini belum memiliki kepala sekolah definitif.

"Kekosongan kepala sekolah masih diisi oleh Plt hingga saat ini," kata Nugroho, Rabu (12/11/2025).

ILUSTRASI. Siswa sekolah melakukan pendaftaran beberapa waktu lalu. Di Karanganyar, ada seratusan sekolah tak punya kepala sekolah definitif.
ILUSTRASI. Siswa sekolah melakukan pendaftaran beberapa waktu lalu. Di Karanganyar, ada seratusan sekolah tak punya kepala sekolah definitif. (TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Harus Ikut Diklat dan Proses Seleksi

Nugroho menjelaskan kekosongan jabatan terjadi karena adanya proses seleksi dan diklat bagi calon kepala sekolah yang diselenggarakan Disdikbud Kabupaten Karanganyar.

Dia menambahkan, pengangkatan kepala sekolah diwajibkan mengikuti seleksi dan diklat yang diselenggarakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar.

Baca juga: Cerita 2 Remaja Siswa SRT Sragen, Bangkit dari Putus Sekolah, Kini Ingin Jadi Notaris dan Pramugari

Proses diklat melibatkan kementerian dan pihak ketiga, yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS).

"Kuota diklat adalah 90 orang untuk SD dan 30 orang untuk SMP. Estimasi yang lolos diklat adalah 50?ri jumlah yang diajukan, dan setelah diklat, hasil akan dilaporkan ke Bupati untuk penetapan kepala sekolah," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved