Korupsi Masjid Agung Karanganyar
Desak Kejari Karanganyar Tetapkan Juliyatmono sebagai Tersangka, Boyamin : Perannya Terlalu Sentral!
Boyamin menegaskan peran sentral Juliyatmono dalam perkara itu sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar penetapan tersangka.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- LP3HI melalui Boyamin Saiman mendesak Kejari Karanganyar segera menetapkan mantan Bupati Juliyatmono sebagai tersangka usai sidang praperadilan, Rabu (12/11/2025).
- Boyamin menilai bukti dan dakwaan menunjukkan peran dominan Juliyatmono dalam pengaturan proyek dan intervensi pemenang tender yang tidak memenuhi syarat.
- Ia juga menyoroti dugaan aliran dana miliaran rupiah yang memperkuat alasan penetapan tersangka.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera menetapkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai tersangka kembali mencuat.
Tekanan ini datang langsung dari Boyamin Saiman, kuasa hukum Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), usai sidang kedua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (12/11/2025).
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar digugat pra peradilan oleh LP3HI.
Boyamin menilai, dari kesaksian dan berkas dakwaan yang terungkap, posisi Juliyatmono tampak jelas memiliki peran dominan dalam dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Karanganyar.
“Kesimpulan saya Juliyatmono (seharusnya ditetapkan sebagai) tersangka, karena bukti T6 tadi runut dan dalam dakwaan sekilas saja, bagaimana dia mempengaruhi pejabat pembuat komitmen, bahkan pejabat pembuat komitmen itu jabatannya di kepala BLK bahkan diberikan SK Kabag Pengadaan Barang dan Jasa yang itu jadi PPK ULP dengan tujuan memenangkan yang sudah dikenal sebelumnya,” kata Boyamin, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Kejari Karanganyar Digugat LP3HI, Tegaskan Eks Bupati Juliyatmono Masih Berstatus Saksi
Ia menyebut, dalam dakwaan terungkap bahwa pemenang tender sebenarnya tidak memenuhi syarat, namun tetap dimenangkan berkat intervensi.
“Bahkan, si pemborong ini sempat gugur karena tidak memenuhi syarat sudah menghadap ke rumah dinas dan mulai awal sudah mengarahkan untuk memenangkan pemborong ini, rekomendasi tendernya dan dimenangkan dan diunggah ke LPSE,” jelasnya.
Lebih lanjut, Boyamin juga menyoroti adanya aliran dana bernilai miliaran rupiah yang disebut dalam dakwaan terkait dugaan keterlibatan Juliyatmono.
“Dalam dakwaan disebut ada peran aliran senilai Rp 500 juta, Rp 2,5 miliar dan Rp 2 miliar dari mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono,” ujarnya.
Dengan berbagai indikasi tersebut, Boyamin menegaskan peran sentral Juliyatmono dalam perkara itu sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar penetapan tersangka.
“Sehingga dalam penyidikan itu, ada peran-peran itu mempengaruhi dan menerima aliran, ada peran central Juliyatmono yang menurut saya layak ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Juliyatmono masih berstatus sebagai saksi.
Duduk Perkara Gugatan Praperadilan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar digugat pra peradilan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Kejari Karanganyar
Juliyatmono
Boyamin Saiman
Pra Peradilan
Korupsi
Karanganyar
Masjid Agung Madaniyah
Multiangle
Meaningful
| Kejari Karanganyar Digugat LP3HI, Tegaskan Eks Bupati Juliyatmono Masih Berstatus Saksi |
|
|---|
| Kejari Karanganyar Digugat Pra Peradilan Terkait Mantan Bupati Juliyatmono |
|
|---|
| Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Tersangka Kembalikan Rp 100 Juta, Proses Hukum Tetap Lanjut |
|
|---|
| Mangkir Lagi! Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar Bakal Jadi DPO |
|
|---|
| Juliyatmono Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Jaksa Sebut Bisa Dipanggil Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-LP3HI-Boyamin-Saiman-saat-ditemui-di-Pengadilan-Negeri-Karanganyar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.