Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Desak Kejari Karanganyar Tetapkan Juliyatmono sebagai Tersangka, Boyamin : Perannya Terlalu Sentral!

Boyamin menegaskan peran sentral Juliyatmono dalam perkara itu sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar penetapan tersangka.

|
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
DESAK PENETAPAN TERSANGKA - Kuasa hukum Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Boyamin Saiman, saat ditemui di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (12/11/2025). Boyamin mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera menetapkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai tersangka lantaran namanya disebut dalam dakwaan sidang Tipikor dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. 

Ringkasan Berita:
  • LP3HI melalui Boyamin Saiman mendesak Kejari Karanganyar segera menetapkan mantan Bupati Juliyatmono sebagai tersangka usai sidang praperadilan, Rabu (12/11/2025).
  • Boyamin menilai bukti dan dakwaan menunjukkan peran dominan Juliyatmono dalam pengaturan proyek dan intervensi pemenang tender yang tidak memenuhi syarat.
  • Ia juga menyoroti dugaan aliran dana miliaran rupiah yang memperkuat alasan penetapan tersangka.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera menetapkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai tersangka kembali mencuat.

Tekanan ini datang langsung dari Boyamin Saiman, kuasa hukum Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), usai sidang kedua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (12/11/2025).

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar digugat pra peradilan oleh LP3HI.

Boyamin menilai, dari kesaksian dan berkas dakwaan yang terungkap, posisi Juliyatmono tampak jelas memiliki peran dominan dalam dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Karanganyar.

“Kesimpulan saya Juliyatmono (seharusnya ditetapkan sebagai) tersangka, karena bukti T6 tadi runut dan dalam dakwaan sekilas saja, bagaimana dia mempengaruhi pejabat pembuat komitmen, bahkan pejabat pembuat komitmen itu jabatannya di kepala BLK bahkan diberikan SK Kabag Pengadaan Barang dan Jasa yang itu jadi PPK ULP dengan tujuan memenangkan yang sudah dikenal sebelumnya,” kata Boyamin, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Kejari Karanganyar Digugat LP3HI, Tegaskan Eks Bupati Juliyatmono Masih Berstatus Saksi

Ia menyebut, dalam dakwaan terungkap bahwa pemenang tender sebenarnya tidak memenuhi syarat, namun tetap dimenangkan berkat intervensi.

“Bahkan, si pemborong ini sempat gugur karena tidak memenuhi syarat sudah menghadap ke rumah dinas dan mulai awal sudah mengarahkan untuk memenangkan pemborong ini, rekomendasi tendernya dan dimenangkan dan diunggah ke LPSE,” jelasnya.

Lebih lanjut, Boyamin juga menyoroti adanya aliran dana bernilai miliaran rupiah yang disebut dalam dakwaan terkait dugaan keterlibatan Juliyatmono.

“Dalam dakwaan disebut ada peran aliran senilai Rp 500 juta, Rp 2,5 miliar dan Rp 2 miliar dari mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono,” ujarnya.

Dengan berbagai indikasi tersebut, Boyamin menegaskan peran sentral Juliyatmono dalam perkara itu sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar penetapan tersangka.

“Sehingga dalam penyidikan itu, ada peran-peran itu mempengaruhi dan menerima aliran, ada peran central Juliyatmono yang menurut saya layak ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Juliyatmono masih berstatus sebagai saksi.

Duduk Perkara Gugatan Praperadilan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar digugat pra peradilan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved