Korupsi Kades Purworejo Sragen

Tilep Uang Sewa Tanah Kas Desa Ratusan Juta, Kades Purworejo Sragen Terancam Penjara Seumur Hidup

Kades Dipo telah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2025, dan resmi ditahan pada 10 November 2025.

|
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
DITANGKAP - Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo, tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait sewa tanah kas desa. Dipo resmi ditahan di Polres Sragen sejak Senin (10/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Desa Purworejo, Ngadiyanto alias Dipo, ditetapkan tersangka korupsi sewa tanah kas desa dengan kerugian negara Rp240 juta (2016–2019)
  • Ia dijerat UU Tipikor Pasal 2, 3, dan 9 dengan ancaman pidana hingga penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar
  • Dipo resmi ditahan 10 November 2025 dan terancam diberhentikan sementara, menunggu keputusan Bupati Sragen

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo, terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait sewa tanah kas desa.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 240.000.000.

Tindakan korupsi tersebut dilakukan Dipo dalam kurun waktu 2016–2019.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa Dipo dijerat dengan primair Pasal 2, subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman Pasal 2, dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Ardi saat memberikan keterangan kepada TribunSolo.com.

"Sedangkan ancaman Pasal 3, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar. Sementara Pasal 9, dipidana dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," tambah Ardi.

DITANGKAP - Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo, tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait sewa tanah kas desa. Dipo resmi ditahan di Polres Sragen sejak Senin (10/11/2025).
DITANGKAP - Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo, tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait sewa tanah kas desa. Dipo resmi ditahan di Polres Sragen sejak Senin (10/11/2025). (TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Ardi menerangkan bahwa Dipo telah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2025, dan resmi ditahan pada 10 November 2025.

Selain ancaman pidana, Dipo juga terancam dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Desa Purworejo.

Camat Gemolong, Nugroho Dwi Wibowo, menyampaikan bahwa ia telah menemui Bupati Sragen untuk menjelaskan kasus tersebut pada Rabu (12/11/2025).

Menurut Nugroho, pemberhentian sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa masih menunggu keputusan Bupati.

"Dasarnya surat penahanan. Untuk penunjukan Plt sudah diatur jelas dalam Peraturan Bupati. Jika berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, hampir dipastikan diberhentikan sementara sembari menunggu keputusan Bupati dan keputusan inkracht," ujarnya saat ditemui TribunSolo.com.

"Untuk Plt, usulan kami adalah Sekretaris Desa karena kami anggap mampu. Namun, itu tetap bergantung pada keputusan Bupati," lanjut Nugroho.

Baca juga: Kasus Korupsi di Sragen: Kades Purworejo Baru Ditahan Setelah Tiga Bulan Jadi Tersangka

Ditahan

Seperti diketahui, Dipo kini telah ditahan di Polres Sragen, sejak Senin (10/11/2025).

Kerugian negara karena kasus ini mencapai Rp 240.000.000, yang telah dilakukan Dipo sejak 2016-2019.

Dari hasil audit Inspektorat Sragen, terungkap ada dana puluhan juta rupiah yang masuk ke rekening pribadi Dipo setiap tahunnya.

Dana tersebut dibayarkan oleh PT JSS dan PT APB selaku perusahaan yang menyewa tanah tersebut.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved