Penggerebakan Pejabat Bank Wonogiri

Pasca Digrebek Warga Bersama Direkturnya, Karyawan Bank Wonogiri Dijatuhi Skorsing Tiga Bulan

Direktur Utama (Dirut) PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) Suparmo mengatakan direksi telah menjatuhkan sanksi skorsing terhadap R selama tiga bulan.

AI Gemini
PENGGEREBEKAN - Ilustrasi penggerebekan. Kabar dugaan penggerebekan seorang pejabat PT BPR Bank Wonogiri oleh warga mengemuka di Kabupaten Wonogiri, Jumat (26/12/2025) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Karyawan perempuan PT BPR Bank Wonogiri berinisial R dijatuhi sanksi skorsing selama tiga bulan setelah digrebek bersama pejabat bank.
  • Skorsing berlaku sejak Januari 2026 dan R untuk sementara waktu tidak masuk kantor.
  • Sanksi terhadap Mohamad Hasyim akan diputuskan melalui RUPS, sementara direksi menilai kasus ini sebagai masalah personal.

 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Karyawan perempuan PT BPR Bank Wonogiri berinisial R yang digrebek saat berduaan bersama Direktur Yang Membawahi Fungsi Kepatuhan (YMFK) PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) Mohamad Hasyim telah dijatuhi sanksi.

Direktur Utama (Dirut) PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) Suparmo mengatakan direksi telah menjatuhkan sanksi skorsing terhadap R selama tiga bulan.

"Yang bersangkutan diskors tiga bulan," kata dia, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan R sudah menjalani sanksi skorsing per Januari 2026 ini. Untuk sementara waktu menurutnya R tak ngantor.

Baca juga: Pejabat Bank Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Asusila, Ngaku Berdua dengan Perempuan untuk Urusan Bisnis

"Terhitung Januari ini. Sudah kita panggil juga," imbuhnya.

Diketahui, untuk sanksi terhadap Hasyim akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Saat ini belum diketahui kapan RUPS digelar.

Di bagian lain, Suparmo menyebut kejadian itu sejauh ini tak berdampak pada lembaganya. Ia berpandangan hal itu menjadi masalah personal, bukan perusahaan.

"Ini kan permasalahan personal. Kita sayangkan hal ini bisa terjadi. Namun ini juga secara tidak langsung berpotensi bisa berdampak," jelasnya. 

Kronologi Kasus

Seperti diketahui, Direktur yang Membawahi Fungsi Kepatuhan (YMFK) PT BPR Bank Wonogiri, Mohamad Hasyim, angkat bicara terkait kabar yang menyebut dirinya didatangi warga.

Ia diduga melakukan tindakan asusila bersama seorang karyawan perempuan berinisial R pada Jumat (26/12/2025) lalu di Dusun Karangtalun, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri.

Hasyim membenarkan bahwa dirinya didatangi warga, termasuk Ketua RT, Kepala Dusun, dan pemuda setempat, namun menegaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung secara profesional.

Usai peristiwa didatangi warga, Hasyim mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Nasib Pejabat Bank Wonogiri Digerebek Warga Gegara Diduga Berbuat Asusila Bakal Ditentukan RUPS

Ia tidak menampik bahwa tindakan tersebut memunculkan asumsi seolah dirinya melakukan perbuatan asusila.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved