Pilkades Serentak di Sukoharjo

126 Desa di Sukoharjo Ikuti Pilkades Serentak Akhir 2026, Kecamatan Nguter Jadi Wilayah Terbanyak

Kecamatan Nguter menjadi wilayah dengan jumlah desa terbanyak yang akan menyelenggarakan Pilkades, yakni sebanyak 15 desa.

|
TribunSolo.com/Agil Tri
PILKADES SERENTAK - Ilustrasi pilkades di Balai Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo Kamis (31/10/2019). Sebanyak 126 desa di Kabupaten Sukoharjo dipastikan akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan digelar pada akhir tahun 2026 mendatang. Ratusan desa tersebut tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukoharjo. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 126 desa di 12 kecamatan Kabupaten Sukoharjo akan mengikuti Pilkades serentak pada akhir 2026.
  • Kecamatan Nguter tercatat sebagai wilayah dengan jumlah desa terbanyak, sedangkan Kartasura paling sedikit.
  • DPMD Sukoharjo menyiapkan regulasi dan menunggu terbitnya PP, dengan tahapan dimulai Juni dan coblosan akhir 2026.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 126 desa di Kabupaten Sukoharjo dipastikan akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan digelar pada akhir tahun 2026 mendatang.

Ratusan desa tersebut tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

Kecamatan Nguter menjadi wilayah dengan jumlah desa terbanyak yang akan menyelenggarakan Pilkades, yakni sebanyak 15 desa.

Baca juga: Kapan Pilkades Serentak Sukoharjo Digelar? Tahapan Mulai Juni 2026, Coblosan Akhir Tahun

Posisi kedua ditempati Kecamatan Grogol dengan total 14 desa.

Sementara itu, kecamatan lainnya menyusul dengan jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades berkisar antara 10 hingga 13 desa.

Adapun kecamatan dengan jumlah penyelenggara Pilkades paling sedikit adalah Kecamatan Kartasura, yang hanya diikuti oleh 7 desa.

Baca juga: Penganiaya Kucing di Sukoharjo Dituntut 3 Bulan Bui, Pelapor : Tak Niat Penjarakan, Lebih Efek Jera

Seiring dengan rencana tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo saat ini tengah menyiapkan berbagai regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak.

Regulasi yang diajukan meliputi Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengisian perangkat desa, Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Perda tentang Pilkades.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Sukoharjo, Rohmadi, mengatakan pihaknya telah siap secara teknis dan administratif, namun masih menunggu terbitnya PP sebagai payung hukum utama sebelum pembahasan lebih lanjut bersama DPRD.

“Selama ini kami sudah siap, tinggal menunggu PP. Begitu keluar, kami pastikan langsung bisa dibahas bersama Dewan,” ujar Rohmadi, Kamis (8/1/2025).

Bakal Dimulai Tengah Tahun

Rohmadi menjelaskan, tahapan Pilkades direncanakan mulai berjalan pada Juni 2026.

Sementara untuk pelaksanaan pemungutan suara diperkirakan berlangsung pada akhir November hingga awal Desember 2026.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme Pilkades serentak tahun 2026 tidak akan mengalami perubahan signifikan dibandingkan pelaksanaan sebelumnya.

“Dibandingkan Pilkades sebelumnya, tidak ada perbedaan, masih sama,” pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved