Polemik Holyland Gondangrejo Karanganyar

Pengelola Holyland Gugat Pemkab Karanganyar, Ormas LAKIK Tegaskan Tak Ikut Campur, Fokus Ini!

Ormas LAKIK menyatakan fokus pada tuntutan yang selama ini mereka suarakan, terpisah dari proses hukum antara Holyland dan pemerintah daerah.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
PROYEK HOLYLAND GONDANGREJO - Proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, yang kini mangkrak, Senin (22/9/2025). Pembangunan ditunda sementara oleh Pemkab Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani 2 September 2025. Penundaan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan keberatan-fraksi DPRD karena izin yang dianggap bermasalah. 

 

Ringkasan Berita:
  • LAKIK menegaskan tidak akan ikut campur dalam gugatan Holyland terhadap SK Bupati Karanganyar di PTUN.
  • Ormas tersebut mengaku tidak mengetahui pencabutan izin dan memilih fokus pada dugaan pelanggaran Holyland.
  • LAKIK bersama warga Gondangrejo berencana melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyerobotan lahan.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Organisasi masyarakat Laskar Umat Islam Karanganyar (LAKIK) menegaskan tidak akan ikut campur dalam gugatan yang dilayangkan pengelola Holyland terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut diajukan kuasa hukum pengurus Holyland menyusul pencabutan izin pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.

Namun, LAKIK menyatakan posisinya tetap fokus pada tuntutan yang selama ini mereka suarakan, terpisah dari proses hukum antara Holyland dan pemerintah daerah.

Humas LAKIK, Abu Hamran, mengaku pihaknya bahkan tidak mengetahui secara detail adanya pencabutan izin yang dilakukan Pemkab Karanganyar.

Baca juga: Polemik Bukit Doa Holyland Karanganyar, LBH GP Ansor Sebut Alur Perizinan Sudah Sesuai Regulasi

"Kami, tidak mengetahui adanya pencabutan izin Holyland, kami fokus tuntutan kami atas pelanggaran yang dilakukan Holyland dan perangkat desa setempat," kata Abu, kepada TribunSolo.com, Kamis (8/1/2026).

Abu menyampaikan, bersama masyarakat Gondangrejo, LAKIK tengah menyiapkan langkah pelaporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses perizinan serta dugaan penyerobotan lahan.

Selain itu, LAKIK juga meminta Bupati Karanganyar untuk membongkar bangunan gedung teater di kawasan Holyland yang disebut berdiri di atas jalan kampung milik warga.

"Sehingga, kami tidak akan ikut campur dalam gugatan di PTUN antara Pemkab dan Holyland," tegasnya.

Sempat Curigai Kades Tak Netral

Sikap Kepala Desa Karangturi, Mulyani, disorot oleh Laskar Umat Islam Karanganyar (LAKIK).

Laskar Umat Islam Karanganyar (LAKIK) mencurigai sang kades tak bersikap netral dan justru dianggap berpihak pada Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta dalam proyek pembangunan wisata rohani Holyland di Gondangrejo, Karanganyar.

“Sempat dilakukan pertemuan warga dengan lurah, namun kami rasa kades dinilai tidak netral dan memihak yayasan. Sehingga kami laporkan Camat Gondangrejo dan Bupati Karanganyar,” ungkap Humas LAKIK, Abu Hamran, kepada TribunSolo, Senin (22/9/2025).

Kecurigaan itu bukan tanpa alasan.

PROYEK HOLYLAND GONDANGREJO - Penampakan proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Senin (22/9/2025). Pembangunan ditunda sementara oleh Pemkab Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani 2 September 2025. Penundaan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan keberatan-fraksi DPRD karena izin yang dianggap bermasalah.
PROYEK HOLYLAND GONDANGREJO - Penampakan proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Senin (22/9/2025). Pembangunan ditunda sementara oleh Pemkab Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani 2 September 2025. Penundaan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan keberatan-fraksi DPRD karena izin yang dianggap bermasalah. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)
Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved