Polemik Holyland Gondangrejo Karanganyar

FKUB Nilai Pemkab Karanganyar Cabut Izin Holyland Demi Cegah Gugatan Hukum di Masa Depan, Mengapa?

FKUB Karanganyar menilai pencabutan izin PBG proyek Holyland oleh Pemkab Karanganyar sebagai langkah win-win solution di tengah polemik.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
PROYEK HOLYLAND GONDANGREJO - Proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, yang kini mangkrak, Senin (22/9/2025). Pembangunan ditunda sementara oleh Pemkab Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani 2 September 2025. Penundaan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan keberatan-fraksi DPRD karena izin yang dianggap bermasalah. 

Ringkasan Berita:
  • FKUB Karanganyar menilai pencabutan izin PBG proyek Holyland oleh Pemkab Karanganyar sebagai langkah win-win solution di tengah polemik.
  • Anggota FKUB Paulus Purwoto mendorong Holyland melengkapi AMDAL dan meminta Pemkab mempermudah proses pengurusannya.
  • FKUB menegaskan tidak menilai benar atau salah, namun menekankan pentingnya pemenuhan administrasi agar tak menimbulkan gugatan di kemudian hari.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Karanganyar menilai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mencabut izin pendirian bangunan gedung (PBG) proyek Holyland di Kecamatan Gondangrejo sebagai solusi terbaik di tengah polemik yang berkembang.

Meski menyayangkan persoalan tersebut hingga berujung pencabutan izin karena belum terpenuhinya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), FKUB melihat keputusan itu sebagai jalan tengah yang adil bagi semua pihak.

Baca juga: Polemik Bukit Doa Holyland Karanganyar, LBH GP Ansor Sebut Alur Perizinan Sudah Sesuai Regulasi

Anggota FKUB Karanganyar dari unsur Agama Kristen, Paulus Purwoto, menyebut pencabutan izin justru bisa menjadi momentum untuk membenahi aspek administrasi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Sebenarnya sangat menyayangkan terjadi seperti ini, tapi menurut saya akan lebih berbahaya jika tidak dilengkapi AMDAL, karena di kemudian hari ada potensi untuk digugat ulang oleh pihak lain,” kata Paulus, kepada TribunSolo.com, Jumat (9/1/2026).

Paulus menegaskan, FKUB akan mendorong pihak Holyland agar segera melengkapi dokumen AMDAL.

Di sisi lain, ia juga meminta Pemkab Karanganyar mempermudah proses pengurusan AMDAL agar izin baru dapat diterbitkan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

AMDAL Belum Ada

Berdasarkan analisis yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Paulus mendapatkan adanya perbedaan pemahaman terkait kepengurusan berkas.

Salah satu yang belum dilengkapi menurut analisis tersebut adalah AMDAL.

"Pemerintah kabupaten mengadakan sebuah analisis serta laporan dari laskar, hingga ditemukan problemnya tuh adanya perbedaan pemahaman ya. Dari kelompok Holyland itu mengurusnya itu one by one. Sementara dari perspektif pemerintah itu kawasan. Kalau kawasan maka memerlukan AMDAL," kata Paulus.

"Berkas AMDAL belum ada, sehingga Pemkab Karanganyar mencabut izin itu agar pihak pengurus Holyland bisa melengkapi berkas itu," imbuh dia.

Bukan Masalah Salah atau Benar

Ia menambahkan, FKUB tidak berada pada posisi untuk menilai benar atau salah dalam polemik tersebut.

Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Baca juga: Pengelola Holyland Gugat Pemkab Karanganyar, Ormas LAKIK Tegaskan Tak Ikut Campur, Fokus Ini!

“Bagi saya pribadi selaku FKUB Karanganyar dari unsur Kristen, tentu tidak dalam kapasitas untuk menilai salah benar, namun jika temuan analisis Pemda yang mengharuskan pengurusan AMDAL itu benar, maka berarti memang ada bagian administrasi yang harus dipenuhi oleh pihak yayasan,” katanya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved