Polemik Holyland Gondangrejo Karanganyar
Pencabutan Izin Holyland Disoal, Pemkab Karanganyar Dituding Langgar Asas Pemerintahan yang Baik
Polemik Holyland masih menjadi sorotan. LBH GP Ansor menyatakan pencabutan izin oleh Pemkab Karanganyar tak sesuai syarat.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Pencabutan izin PBG Holyland oleh Pemkab Karanganyar dengan alasan kurang AMDAL dinilai LBH GP Ansor tidak tepat dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
- Ketua LBH GP Ansor Karanganyar, Minarno, menyebut pencabutan PBG hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran tata ruang atau penyimpangan fungsi bangunan, bukan karena alasan administratif belakangan.
- LBH juga mempertanyakan sikap DLH Karanganyar yang tiba-tiba menyatakan UKL-UPL tidak sah tanpa menyertakan dokumen kajian.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Polemik Holyland atau Bukit Doa Karanganyar masih berlanjut.
Pihak Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta melalui kuasa hukumnya yakni LBH GP Ansor masih terus menyoroti terkait dicabutnya izin mereka.
Ketua LBH GP Ansor Karanganyar, Minarno menyebut pencabutan pendirian bangunan gedung (PBG) Holyland oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tidak sesuai syarat.
Alasan dicabutnya izin PBG Holyland disebut karena kurang AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).
Alasan tersebut dinilai tidak bisa menjadi dasar dan dianggap melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Minarno mengatakan, pencabutan PBG dapat dilakukan jika melanggar tata ruang atau terjadi penyimpangan fungsi bangunan.
"Pencabutan boleh dilakukan jika dalam pengajuan awal tidak sesuai dengan pembangunan. Contohnya, dalam pengajuan PBG mengusulkan membangun rumah makan, namun dalam praktiknya yang dibangun bukan rumah makan melainkan gudang," kata Minarno, Jumat (9/1/2026).
Minarno menyebut Pemkab Karanganyar telah mengoreksi keputusannya sendiri setelah masyarakat melaksanakan pembangunan tersebut.
Langkah yang dilakukan Pemkab Karanganyar itu dinilai tidak sah karena tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik.
Sebagai informasi, asas tersebut merupakan asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan baik, sopan, adil, terhormat, serta bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.
Kemudian, terkait AMDAL yang dijadikan alasan pencabutan izin PBG Holyland, Minarno juga mempertanyakannya.
Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karanganyar tiba-tiba menyatakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tidak sah.
Sebagai informasi, UKL-UPL adalah dokumen lingkungan yang berisi rencana pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting dan tidak wajib AMDAL.
Dokumen ini berfungsi sebagai syarat izin usaha agar pembangunan tetap berwawasan lingkungan dan legal.
| FKUB Nilai Pemkab Karanganyar Cabut Izin Holyland Demi Cegah Gugatan Hukum di Masa Depan, Mengapa? |
|
|---|
| Pengelola Holyland Gugat Pemkab Karanganyar, Ormas LAKIK Tegaskan Tak Ikut Campur, Fokus Ini! |
|
|---|
| Polemik Holyland Karanganyar: Ormas dan Warga Siap Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen |
|
|---|
| Polemik Bukit Doa Holyland Karanganyar, LBH GP Ansor Sebut Alur Perizinan Sudah Sesuai Regulasi |
|
|---|
| Soal Holyland, Pemkab Karanganyar Nyatakan Siap Hadapi Gugatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/PROYEK-HOLYLAND-Proyek-wisata-rohani-Holyland-di-Gondangrejo.jpg)