Polemik Holyland Gondangrejo Karanganyar

Pencabutan Izin Holyland Disoal, Pemkab Karanganyar Dituding Langgar Asas Pemerintahan yang Baik

Polemik Holyland masih menjadi sorotan. LBH GP Ansor menyatakan pencabutan izin oleh Pemkab Karanganyar tak sesuai syarat.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
PROYEK HOLYLAND GONDANGREJO - Proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, yang kini mangkrak, Senin (22/9/2025). Pemkab Karanganyar terancam digugat lantaran cabut izin proyek ini. 

Ringkasan Berita:
  • Pencabutan izin PBG Holyland oleh Pemkab Karanganyar dengan alasan kurang AMDAL dinilai LBH GP Ansor tidak tepat dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
  • Ketua LBH GP Ansor Karanganyar, Minarno, menyebut pencabutan PBG hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran tata ruang atau penyimpangan fungsi bangunan, bukan karena alasan administratif belakangan.
  • LBH juga mempertanyakan sikap DLH Karanganyar yang tiba-tiba menyatakan UKL-UPL tidak sah tanpa menyertakan dokumen kajian.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Polemik Holyland atau Bukit Doa Karanganyar masih berlanjut. 

Pihak Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta melalui kuasa hukumnya yakni LBH GP Ansor masih terus menyoroti terkait dicabutnya izin mereka. 

Ketua LBH GP Ansor Karanganyar, Minarno menyebut pencabutan pendirian bangunan gedung (PBG) Holyland oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tidak sesuai syarat. 

Alasan dicabutnya izin PBG Holyland disebut karena kurang AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).

Alasan tersebut dinilai tidak bisa menjadi dasar dan dianggap melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Minarno mengatakan, pencabutan PBG dapat dilakukan jika melanggar tata ruang atau terjadi penyimpangan fungsi bangunan.

"Pencabutan boleh dilakukan jika dalam pengajuan awal tidak sesuai dengan pembangunan. Contohnya, dalam pengajuan PBG mengusulkan membangun rumah makan, namun dalam praktiknya yang dibangun bukan rumah makan melainkan gudang," kata Minarno, Jumat (9/1/2026).

BERI KETERANGAN. Ketua Umum LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa pada Rabu (8/1/2026). Mereka menggugat Pemkab Karanganyar terkait Holyland Karanganyar.
BERI KETERANGAN. Ketua Umum LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa pada Rabu (8/1/2026). Mereka menggugat Pemkab Karanganyar terkait Holyland Karanganyar. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Minarno menyebut Pemkab Karanganyar telah mengoreksi keputusannya sendiri setelah masyarakat melaksanakan pembangunan tersebut.

Langkah yang dilakukan Pemkab Karanganyar itu dinilai tidak sah karena tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik.

Sebagai informasi, asas tersebut merupakan asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan baik, sopan, adil, terhormat, serta bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.

Kemudian, terkait AMDAL yang dijadikan alasan pencabutan izin PBG Holyland, Minarno juga mempertanyakannya.

Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karanganyar tiba-tiba menyatakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tidak sah.

Sebagai informasi, UKL-UPL adalah dokumen lingkungan yang berisi rencana pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting dan tidak wajib AMDAL.

Dokumen ini berfungsi sebagai syarat izin usaha agar pembangunan tetap berwawasan lingkungan dan legal.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved