Mayat Wanita Dicor di Wonogiri

Pembunuh Wanita Wonogiri hingga Dicor Batal Divonis Seumur Hidup, Sejumlah Faktor Jadi Pertimbangan

Kasus pembunuhan berencana Dwi Hastuti (48), warga Desa/Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, akhirnya diputus oleh PN Wonogiri.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
SANG JAGAL - Joko (34) pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan terkubur dan ditimpa cor di Ngadirojo, belum lama ini. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Wonogiri. 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Wonogiri memvonis Joko Nur Setiawan 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Hastuti, yang jasadnya dikubur dan ditimpa cor di Ngadirojo
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan seumur hidup karena pertimbangan majelis hakim, salah satunya Joko memiliki dua anak yang masih kecil
  • Ayah pelaku, Giman, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena membantu mengubur jasad korban.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Hastuti (48), warga Desa/Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Dalang utama pembunuhan tersebut, Joko Nur Setiawan, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Wonogiri.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/1/2026).

Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, mengatakan perkara tersebut telah diputus dan vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Korban diketahui tewas dan jasadnya dikubur serta ditimpa cor di halaman belakang rumah warga Dusun Brubuh RT 04 RW 01, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo.

Joko (34) pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan terkubur
SANG JAGAL - Joko (34) pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan terkubur dan ditimpa cor di Ngadirojo, belum lama ini. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Wonogiri.

Sebelumnya, Joko dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, majelis hakim memutuskan hukuman 20 tahun penjara setelah mempertimbangkan sejumlah faktor.

Pertimbangan Hakim dalam Putusan

Menurut Donny, terdapat beberapa hal yang menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Pertimbangannya ada beberapa hal. Salah satunya karena anaknya (Joko) dua orang dan masih kecil juga. Itu menjadi pertimbangan," jelasnya.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Mayat Wanita Dicor di Wonogiri? Ayah Pelaku Ikut Jadi Terdakwa, Terungkap Perannya

Ayah Pelaku Ikut Dihukum

Selain Joko, ayah kandungnya, Giman, juga dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara.

Dalam perkara ini, Giman berperan membantu mengubur jasad korban di belakang rumahnya atas perintah sang anak.

Donny menambahkan bahwa seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan aman tanpa gangguan.

"Sidang berjalan aman dan kondusif," jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved