Polemik Holyland Gondangrejo Karanganyar
Polemik Pencabutan Izin Pembangunan Holyland di Karanganyar oleh Pemkab, FKUB : AMDAL Belum Ada
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mencabut izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek wisata rohani Kristen Holyland
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Pemkab Karanganyar mencabut izin PBG proyek wisata rohani Kristen Holyland di Gondangrejo
- Pencabutan dilakukan karena berkas AMDAL belum lengkap; pemerintah ingin pihak Holyland melengkapi dokumen
- Pencabutan bersifat sementara dan bukan permanen, untuk memastikan persyaratan terpenuhi dan mencegah gugatan di masa depan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mencabut izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek wisata rohani Kristen Holyland di Kecamatan Gondangrejo.
Pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan hasil analisis yang dilakukan Pemkab Karanganyar.
Analisis Pemkab Temukan Kekurangan Dokumen
Paulus Purwoto, anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Karanganyar dari perwakilan agama Kristen, menjelaskan bahwa hasil analisis menemukan perbedaan cara pengelolaan antara pihak Holyland dan perspektif pemerintah.
"Pemerintah kabupaten mengadakan sebuah analisis serta laporan dari laskar, hingga ditemukan, problemnya tuh ditemukan adanya perbedaan pemahaman ya dari kelompok Holyland itu mengurusnya itu one by one. Sementara dari perspektif pemerintah itu kawasan harus kawasan maka memerlukan AMDAL," kata Paulus kepada TribunSolo.com, Jumat (9/1/2026).
FKUB Karanganyar, yang diwakili oleh Paulus, berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan pihak Holyland.
Paulus menambahkan, alasan pencabutan izin adalah agar pihak Holyland melengkapi berkas yang belum lengkap, terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
AMDAL adalah kajian mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, yang menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan izin dan persetujuan penyelenggaraan proyek agar pembangunan berjalan berkelanjutan, melindungi lingkungan, dan memberikan informasi kepada masyarakat.
"Berkas AMDAL belum ada, sehingga Pemkab Karanganyar mencabut izin itu agar pihak pengurus Holyland bisa melengkapi berkas itu," jelasnya.
Pencabutan Izin Bersifat Sementara
Paulus menegaskan, pencabutan izin PBG Holyland tidak bersifat permanen.
Pemerintah Kabupaten melakukan langkah ini untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi dan mencegah kemungkinan gugatan di kemudian hari.
"Pencabutan ini bukan permanen, melainkan untuk melengkapi AMDAL saja," ujarnya.
Baca juga: Pencabutan Izin Holyland Disoal, Pemkab Karanganyar Dituding Langgar Asas Pemerintahan yang Baik
Sebagai informasi, Holyland Karanganyar, atau Holyland Experience Indonesia (HEI), adalah sebuah kawasan wisata religi Kristen yang direncanakan dibangun di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, oleh Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta untuk membangun Bukit Doa.
Proyek ini sempat menimbulkan kontroversi dan dihentikan sementara oleh Pemkab Karanganyar pada September 2025 karena penolakan warga, meskipun pengelola mengklaim sudah mengantongi izin.
Lokasi proyek ini kira-kira 20-30 kilometer dari pusat Kota Solo.
(*)
| Pencabutan Izin Holyland Disoal, Pemkab Karanganyar Dituding Langgar Asas Pemerintahan yang Baik |
|
|---|
| FKUB Nilai Pemkab Karanganyar Cabut Izin Holyland Demi Cegah Gugatan Hukum di Masa Depan, Mengapa? |
|
|---|
| Pengelola Holyland Gugat Pemkab Karanganyar, Ormas LAKIK Tegaskan Tak Ikut Campur, Fokus Ini! |
|
|---|
| Polemik Holyland Karanganyar: Ormas dan Warga Siap Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen |
|
|---|
| Polemik Bukit Doa Holyland Karanganyar, LBH GP Ansor Sebut Alur Perizinan Sudah Sesuai Regulasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/proyek-wisata-rohani-Holyland-di-Desa-Karangturi-Kecamatan-Gondangrejo-Karanganyar.jpg)