Eks Buruh Sritex Tuntut Pesangon
Pesangon Tak Kunjung Cair, eks Karyawan Sritex Sukoharjo Nilai Kurator Lamban dan Tak Transparan
Para eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyoroti kinerja kurator yang menangani proses kepailitan perusahaan tersebut.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Hampir setahun pasca PHK massal, eks karyawan Sritex belum menerima hak normatif seperti pesangon dan gaji Februari 2025, sehingga mendatangi PN Semarang untuk meminta kejelasan.
- Mereka juga mengkritik kinerja kurator yang dinilai lamban dan minim keterbukaan selama proses kepailitan berjalan
- PN Semarang merespons dengan membuka evaluasi kinerja kurator dan jalur komunikasi bagi perwakilan eks karyawan.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Para eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyoroti kinerja kurator yang menangani proses kepailitan perusahaan tersebut.
Mereka menilai, hampir satu tahun setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, proses pemberesan berjalan lamban dan minim keterbukaan informasi.
Kondisi itu mendorong perwakilan eks karyawan Sritex mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (12/1/2026).
Mereka ingin menyampaikan langsung keluhan terkait penanganan kepailitan sejumlah perusahaan milik keluarga Lukminto.
Pertanyakan Kejelasan Hak Pekerja
Kedatangan eks karyawan ke PN Semarang bertujuan untuk menemui hakim pengawas yang menangani perkara kepailitan Sritex.
Mereka mempertanyakan kejelasan pembayaran hak-hak pekerja yang hingga kini belum diterima.
Hak tersebut meliputi pesangon serta gaji bulan Februari 2025 yang belum dibayarkan meski hampir setahun berlalu sejak PHK massal terjadi.
Kritik Terhadap Kinerja Kurator
Selain persoalan hak normatif, eks karyawan juga menyampaikan kritik terhadap kinerja kurator.
Mereka menilai kurator kurang transparan dalam menyampaikan perkembangan proses pemberesan aset perusahaan.
Setidaknya sekitar 300 eks karyawan Sritex asal Sukoharjo ikut mendatangi PN Semarang untuk menyuarakan aspirasi tersebut.
Kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, mengatakan rombongan eks karyawan diterima langsung oleh Ketua PN Semarang dan sejumlah pejabat Pengadilan Niaga Semarang.
“Intinya kami menyampaikan uneg-uneg yang selama ini kami pendam. Termasuk kinerja kurator yang kami nilai lamban, kurang terbuka, dan selalu beralasan penghitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) belum selesai,” jelas Machasin saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (14/1/2026).
Menurut Machasin, minimnya keterbukaan kurator terlihat dari tidak adanya laporan resmi yang disampaikan kepada para kreditur terkait perkembangan proses pemberesan aset.
Ia menyebutkan, laporan baru muncul setelah adanya rencana aksi dari para eks karyawan.
Evaluasi Kurator dan Peluang Pergantian
| Meski Sudah Bekerja Lagi, Eks Buruh Sritex Sukoharjo Tetap Perjuangkan Hak Pesangon |
|
|---|
| Cerita eks Buruh Sritex Sukoharjo, Bertahan Hidup Selepas Badai PHK Sambil Menanti Pesangon |
|
|---|
| Pengakuan eks Buruh Sritex Sukoharjo, Tak Pernah Terima Informasi Kejelasan Soal Pencairan Pesangon |
|
|---|
| Hampir Setahun PHK Sritex Sukoharjo, Ratusan Eks Karyawan Geruduk PN Semarang Tuntut Ganti Kurator |
|
|---|
| Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Nilai Kurator Lambat, Desak Pencairan THR dan Pesangon Dipercepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ribuan-orang-mantan-karyawan-PT-Sri-Rejeki-Isman-Tbk-Sritex.jpg)