Eks Buruh Sritex Tuntut Pesangon

Pesangon Tak Kunjung Cair, eks Karyawan Sritex Sukoharjo Nilai Kurator Lamban dan Tak Transparan

Para eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyoroti kinerja kurator yang menangani proses kepailitan perusahaan tersebut.

Tayang:
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TUNTUT HAK - Ribuan orang mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar aksi damai menuntut kejelasan pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) di depan kompleks pabrik Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Senin (10/11/2025) lalu. Hampir setahun sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa ribuan karyawan pada Februari 2025 lalu, hingga kini kejelasan hak dan pesangon yang seharusnya diterima para eks karyawan masih belum didapatkan. 

Ringkasan Berita:
  • Hampir setahun pasca PHK massal, eks karyawan Sritex belum menerima hak normatif seperti pesangon dan gaji Februari 2025, sehingga mendatangi PN Semarang untuk meminta kejelasan.
  • Mereka juga mengkritik kinerja kurator yang dinilai lamban dan minim keterbukaan selama proses kepailitan berjalan
  • PN Semarang merespons dengan membuka evaluasi kinerja kurator dan jalur komunikasi bagi perwakilan eks karyawan.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Para eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyoroti kinerja kurator yang menangani proses kepailitan perusahaan tersebut.

Mereka menilai, hampir satu tahun setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, proses pemberesan berjalan lamban dan minim keterbukaan informasi.

Kondisi itu mendorong perwakilan eks karyawan Sritex mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (12/1/2026).

Mereka ingin menyampaikan langsung keluhan terkait penanganan kepailitan sejumlah perusahaan milik keluarga Lukminto.

Pertanyakan Kejelasan Hak Pekerja

Kedatangan eks karyawan ke PN Semarang bertujuan untuk menemui hakim pengawas yang menangani perkara kepailitan Sritex.

Mereka mempertanyakan kejelasan pembayaran hak-hak pekerja yang hingga kini belum diterima.

Hak tersebut meliputi pesangon serta gaji bulan Februari 2025 yang belum dibayarkan meski hampir setahun berlalu sejak PHK massal terjadi.

Kritik Terhadap Kinerja Kurator

Selain persoalan hak normatif, eks karyawan juga menyampaikan kritik terhadap kinerja kurator.

Mereka menilai kurator kurang transparan dalam menyampaikan perkembangan proses pemberesan aset perusahaan.

Setidaknya sekitar 300 eks karyawan Sritex asal Sukoharjo ikut mendatangi PN Semarang untuk menyuarakan aspirasi tersebut.

Kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, mengatakan rombongan eks karyawan diterima langsung oleh Ketua PN Semarang dan sejumlah pejabat Pengadilan Niaga Semarang.

“Intinya kami menyampaikan uneg-uneg yang selama ini kami pendam. Termasuk kinerja kurator yang kami nilai lamban, kurang terbuka, dan selalu beralasan penghitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) belum selesai,” jelas Machasin saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (14/1/2026).

PERJUANGKAN HAK EKS SRITEX - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Hampir satu tahun setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sejak Februari 2025, proses pemberesan berjalan lamban dan minim keterbukaan informasi.
PERJUANGKAN HAK EKS SRITEX - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Hampir satu tahun setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sejak Februari 2025, proses pemberesan berjalan lamban dan minim keterbukaan informasi. (TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF)

Menurut Machasin, minimnya keterbukaan kurator terlihat dari tidak adanya laporan resmi yang disampaikan kepada para kreditur terkait perkembangan proses pemberesan aset.

Ia menyebutkan, laporan baru muncul setelah adanya rencana aksi dari para eks karyawan.

Evaluasi Kurator dan Peluang Pergantian

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved