Ramadan 2026

Dinkopnaker Boyolali Buka Posko Aduan THR, Pekerja Dipersilakan Lapor Jika Tak Dibayar

Dinkopnaker Boyolali segera membuka posko aduan untuk THR. Buruh diminta melapor jika perusahaan tak penuhi kewajiban.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
ILUSTRASI. Buruh Wonogiri yang sedang menjahit. Boyolali akan membuka posko pengaduan bila THR tak dibayarkan tepat waktu. 
Ringkasan Berita:
  • Dinkopnaker Boyolali membuka posko aduan THR pada 2–13 Maret 2026 di depan kantor dinas. Pekerja bisa melapor jika perusahaan tidak membayar THR.
  • Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada seluruh pekerja. Dinas juga akan melakukan monitoring dan evaluasi ke perusahaan.
  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan berhak atas satu kali upah. Masa kerja kurang dari 12 bulan dibayarkan secara proporsional.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali akan segera membuka posko aduan THR.

Dengan posko ini, pekerja dapat mengadukan perusahaannya yang tidak memberikan THR.

Sesuai regulasi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja.

Kabid Hubungan Industrial Dinkopnaker Boyolali, Agus Setyo Winarno, mengatakan posko aduan THR ini akan dibuka mulai 2–13 Maret 2026.

Posko ini dibuka di depan kantor Dinkopnaker.

"Pekerja yang mau mengadu atau berkeluh kesah silakan datang ke posko," kata Agus.

ILUSTRASI UANG. Gambar orang menghitung uang beberapa waktu lalu. Posko aduan THR di Boyolali akan segera dibuat.
ILUSTRASI UANG. Gambar orang menghitung uang beberapa waktu lalu. Posko aduan THR di Boyolali akan segera dibuat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bakal Monitoring Perusahaan

Selain membuka posko, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi ke perusahaan-perusahaan.

Harapannya, seluruh perusahaan di Boyolali memberikan THR sesuai ketentuan.

Baca juga: THR Lebaran 2026: Serikat Pekerja di Karanganyar Buka Posko Pengaduan

Agus menyebut seluruh pekerja wajib mendapatkan THR.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan diberikan THR satu kali upah.

"Yang kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," imbuhnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved